BANGLI-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Untuk pertama kalinya Pemkab Bangli akhirnya melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (25/5/2021).
Pelantikan sebanyak 39 PPPK dalam jabatan Fungsional tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bangli, Nomor : 877/378/2021. Pada kesempatan itu, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menegaskan pelantikan PPPK dalam jabatan fungsional ini, sesuai amanah dari Pasal 31 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BKN no 18 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Kepala BKN No : 1 Tahun 2019 tentang Petujuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang menyatakan setiap calon PPPK yang diangkat dalam jabaran fungsional dan jabatan yang bukan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi menajemen pada intansi pemerintah wajib dilantik dan mengangkat sumpah dan janji jabatan.
Baca Juga :
Bupati Sanjaya Tegaskan Perangkat Daerah Harys Mengerti Proses dan Isi Dokumen Perencanaan
Bupati Tamba Tinjau Pasar, Lelateng yang Terbakar
“Pengambilan sumpah dan janji jabatan PPPK yang berjumlah 39 orang adalah pertama kali kita lakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Sedana Arta berpesan supaya pegawai yang dilantik agar memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan baik, selalu menjalankan prinsip-prinsip manajemen melalui perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang tepat.
“Untuk menghindari pekerjaan yang tumpang tindih, saudara agar selalu berkoordinasi dengan pegawai lain maupun dengan instansi terkait,” pintanya.
Bila hal itu bisa dilaksanakan dengan baik, pihaknya berkeyakinan, para pegawai akan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Disamping itu, diharapkan para pegawai selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangli dan mampu mewujudkan visi dan menjalankan misi Kabupaten Bangli yang telah ditetapkan.
“Bagi pegawai yang baru dilantik saya ucapkan selamat, dan kita harap nanti mampu melaksanakan tugas-tugas dengan baik,” pungkasnya.
Pelantikan sebanyak 39 PPPK dalam jabatan Fungsional tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bangli, Nomor : 877/378/2021. Pada kesempatan itu, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menegaskan pelantikan PPPK dalam jabatan fungsional ini, sesuai amanah dari Pasal 31 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BKN no 18 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Kepala BKN No : 1 Tahun 2019 tentang Petujuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang menyatakan setiap calon PPPK yang diangkat dalam jabaran fungsional dan jabatan yang bukan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi menajemen pada intansi pemerintah wajib dilantik dan mengangkat sumpah dan janji jabatan.
Baca Juga :
Bupati Sanjaya Tegaskan Perangkat Daerah Harys Mengerti Proses dan Isi Dokumen Perencanaan
Bupati Tamba Tinjau Pasar, Lelateng yang Terbakar
“Pengambilan sumpah dan janji jabatan PPPK yang berjumlah 39 orang adalah pertama kali kita lakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Sedana Arta berpesan supaya pegawai yang dilantik agar memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan baik, selalu menjalankan prinsip-prinsip manajemen melalui perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang tepat.
“Untuk menghindari pekerjaan yang tumpang tindih, saudara agar selalu berkoordinasi dengan pegawai lain maupun dengan instansi terkait,” pintanya.
Bila hal itu bisa dilaksanakan dengan baik, pihaknya berkeyakinan, para pegawai akan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Disamping itu, diharapkan para pegawai selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangli dan mampu mewujudkan visi dan menjalankan misi Kabupaten Bangli yang telah ditetapkan.
“Bagi pegawai yang baru dilantik saya ucapkan selamat, dan kita harap nanti mampu melaksanakan tugas-tugas dengan baik,” pungkasnya.