Perpanjangan ini dilakukan atas dasar kerja sama yang baik antara kedua belah pihak saat mengimplementasikan isi kerja sama berupa bantuan hukum dalam penegakan kepatuhan kepada Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya Pekerja Penerima Upah (PPU) swasta yang didaftarkan oleh Badan Usaha (BU).
Baca Juga :
Belajar di Hutan Belajar, Para Siswa Dikenalkan Tentang Hutan
Bale Piasan Pura Pasek Gelgel Songan Terbakar, Diduga Akibat Percikkan Api Dupa
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Klungkung, Endang Triana Simanjuntak dalam siaran persnya, Kamis (20/5/2021) menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangli dan seluruh jajarannya atas kerja sama yang sangat baik selama ini. Bantuan hukum berupa Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diajukan, dilanjutkan oleh pihak kejaksaan dengan sangat baik.
"Saat ini bantuan hukum yang kita ajukan adalah SKK ketika terdapat BU yang tidak patuh terhadap pembayaran iuran, pendaftaran kepesertaan atau laporan data yang tidak tepat oleh badan usaha terkait dengan pekerja dan keluarganya. Ke depannya kita akan selalu bergandengan dengan kejaksaan," ungkap Endang.
Kerja sama ini merupakan amanat kelembagaan dari BPJS Kesehatan Pusat dengan Kejaksaan Agung, sedangkan untuk tingkat daerah kabupaten/kota, kantor cabang melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota setempat.
Sementara itu, kerja sama yang baik ini juga sangat diapresiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Ery Syarifah. Dalam sambutannya saat penandatanganan perpanjangan kerja sama yang dilakukan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Bangli, Syarifah mengapresiasi pelaksanaan kerja sama yang telah berlangsung selama ini dan ke depannya diharapkan akan semakin baik lagi.
"Kerja sama sebelumnya sudah berjalan dengan baik, kedepannya kami siap untuk melanjutkannya karena JKN-KIS adalah milik negara dan kami berkewajiban untuk ikut menyukseskannya sesuai dengan tupoksi kami," ujar Syarifah.
Ia mengingatkan kepada BPJS Kesehatan Cabang Klungkung agar jangan segan berkoordinasi dengan jajarannya terutama terkait pelaksanaan Program JKN-KIS khususnya dalam penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pun jika membutuhkan konsultasi hukum lainnya yang memang merupakan wewenang dari kejaksaan.
"Mari bersama-sama kita kawal program ini karena di dalamnya terdapat keuangan, aset dan kekayaan negara, agar dapat berjalan sebagaimana mestinya. Saya beserta jajaran saya akan dengan senang hati melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani," tegas Syarifah. (dha)