BANGLI-fajarbali.com | Untuk menumbuhkan iklim investasi di Kabupaten Bangli agar menjadi lebih baik, Pemkab Bangli mulai ancang-ancang melakukan revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2013-2030.
Tindak lanjut dari itu, Pemkab Bangli menggelar acara konsultasi public, Rabu (7/7/2021). Tujuannya, untuk mencari masukan atas revisi tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Krisna Pemkab Bangli, dibuka langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Sekda Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra. Turut hadir saat itu, Dinas PUPR Perkim Bangli.
Baca Juga :
Masih Ditemukan Pelaku Perjalanan tak Bawa Kartu Vaksin di Gilimanuk
Bupati Tamba: Pemkab Jembrana akan Tanggung Beasiswa Aurel
Sekda Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra pada kesempatan itu mengatakan, sebelum dilakukan revisi maka terlebih dahulu diawali dengan pencabutan atas RTRW tahun 2013-2030. Dijelaskan, dinamisnya pembangunan di Kabupaten Bangli sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali RTRW guna melakukan penyesuaian atas kebutuhan Kabupaten Bangli di masa akan datang.
“Revisi ini memiliki tujuan untuk memanfaatkan ruang yang sesuai, tepat sasaran. Yang terpenting adalah mempercepat investasi di Kabupaten Bangli,” tegasnya.
Dia berharap dengan konsultasi public ini dapat memperoleh masukan dalam penyusunan RTRW tahun 2021-2041 . Dimana, masukan ini tentunya akan bermanfaat dalam pemanfaatan tata ruang seperti danau dan tempat lainnya. “RTRW yang kita susun nanti tentu akan tetap mengedepankan tentang kelestarian lingkungan,”jelas Sekda.
Sementara Kadis PUPR-Perkim I Wayan Suastika menyebutkan kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para tokoh masyarakat Bangli. “Aspirasi kita serap untuk upaya peninjauan kembali RTRW Bangli. Kita juga mengundang pihak BPN berkaitan dengan urusan pertanahan,” jelasnya. (ard)