MANGUPURA-fajarbali.com | Pasca-terpilih sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) periode 2025–2030 pada Munas 2025 di Bali, advokat senior Harry Ponto, SH, LLM., menyambut baik wacana program "Satu Desa Satu Advokat".
Wacana itu dikatakan Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan sambutan pembukaan Munas Peradi SAI, Jumat (25/7/2025).
Harry menyebut program tersebut sebagai langkah progresif untuk memperluas akses keadilan di seluruh lapisan masyarakat, terutama di tingkat desa.
“Gagasan Pak Gubernur (Bali-red)sangat visioner. Kehadiran advokat di desa akan membawa wajah baru pelayanan hukum yang merata dan humanis,” ungkap Harry.
Pihaknya mengaku siap diajak berdiskusi lebih lanjut untuk mematangkan rencana ini. Menurut Harry, organisasinya juga punya tanggung jawab sosial seperti CSR perusahaan agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Harry juga menyinggung pentingnya regenerasi dalam kepemimpinan organisasi. Ia menyatakan bahwa masa jabatan ketua umum cukup satu periode saja demi menyegarkan dinamika dan mencegah munculnya dominasi yang terlalu lama.
“Jabatan terlalu lama berisiko menimbulkan konflik internal. Bahkan di negara-negara lain, masa bhakti organisasi advokat hanya dua tahun. Kita perlu budaya regenerasi,” tegas dia.
Harry dikenal sebagai figur moderat dengan latar belakang pendidikan hukum internasional.
Ia menyampaikan tekadnya untuk membangun Peradi SAI yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, inklusif, dan mampu menjadi pelindung keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan terpilihnya Harry, Munas Peradi SAI 2025 di Bali menjadi titik balik menuju penyatuan organisasi advokat dalam semangat kolaborasi dan pelayanan hukum yang lebih luas dan merata.
Harry juga menegaskan komitmennya untuk mempersatukan organisasi advokat yang selama ini terpecah menjadi beberapa kubu.
“Kita butuh federasi advokat yang kuat dan solid, bukan organisasi yang tercerai-berai. Sudah saatnya kita bersatu demi profesionalisme dan marwah advokat Indonesia,” tegas Harry.
Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan program inovatif “Satu Desa Satu Advokat”.
Usulan ini ditujukan untuk memperluas akses keadilan hingga ke desa-desa terpencil di Bali melalui pendampingan hukum yang merata.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menekankan bahwa keadilan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat desa yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses terhadap bantuan hukum.
“Saya sempat berdiskusi dan kita programkan satu desa satu advokat. Ini sangat membantu masyarakat desa untuk memperoleh keadilan secara semestinya. Program ini advokat masuk desa. Lebih baik gratis untuk masyarakat desa. Mudah-mudahan bisa dijalankan dan menjadi yang pertama di Indonesia,” tegas Koster di hadapan ratusan peserta Munas.
Program ini juga selaras dengan visi Pemerintah Provinsi Bali yang telah menjalankan program “Satu Desa Satu Klinik” dan “Satu Keluarga Satu Sarjana” sebagai bentuk pembangunan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat akar rumput.
Munas Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) 2025 dihadiri oleh lebih dari 600 peserta dari seluruh cabang dan pengurus pusat.
Tema utama Munas kali ini adalah penguatan organisasi melalui Teknologi Digital, untuk evaluasi kinerja, pembahasan AD/ART, serta pemilihan Ketua Umum Peradi SAI periode 2025–2030 secara e-voting, sistem yang sudah diterapkan sejak tahun 2020.