Penyidik Kejati Bali Amankan Mobil, Motor, Buku Tanah dan SHGB Milik Tri Nugraha

Loading

DENPASAR - Fajarbali.com | Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Bali terus bergerak untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugraha alias TN. 

Teranyar, penyidik mengamankan dua buah mobil, dua buah sepeda motor, dua buah buku tanah serta  satu buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di rumah mantan Istrinya di Jalan Gunung Talang, Denpasar. 

"Barang-barang ini tidak kami sita, statusnya masih diamankan. Menurut pengakuan mantan istrinya, barang-barang yang kami amankani ini adalah milik TN," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto, Jumat (17/7/2020). 

Dikatakan Luga, pihak Kejaksaan belum melakukan penyitaan karena memang belum ada  perintah penyitaan serta belum ada kepastian apakah barang-barang yang diamankan itu benar milik tersangka TN atau bukan. 

"Jika dalam perjalanan nanti ada barang-barang yang kami amankan bukan milik tersangka, maka harus dikembalikan. Sementara ini kan baru berdasarkan pengakuan mantan istrinya, jadi belum ada kepastian mengenai pemiliknya," tegas mantan Kacabjari Nusa Penida ini. 

Dikatakan pula, mobil mewah seharga miliaran rupiah itu diamankan terkait kasus dugaan gratifikasi dan juga TPPU. " Ya, semua terkait kasus gratifikasi dan TPPU yang sedang kami sidik," tegas pejabat asal Medan ini. 

Luga menambah, penggeledahan serta pengamanan terhadap barang yang diduga milik tersangka Tri Nugraha yang dilakukan, Kamis (16/7202) disaksikan oleh Kepala Lingkungan serta Lurah Padangsambian ini berjalan lancar tanpa ada hambatan.(eli)

Scroll to Top