https://www.traditionrolex.com/27 Penyegelan Kantor LABHI Bali Belum Ada Titik-terang, Divisi Propam Mabes Polri Turun-tangan - FAJAR BALI
 

Penyegelan Kantor LABHI Bali Belum Ada Titik-terang, Divisi Propam Mabes Polri Turun-tangan

Layangkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum

 Save as PDF
(Last Updated On: 09/09/2023)

PENGACARA-Kuasa hukum Made “Ariel” Suardana saat jumpa pers dengan awak media di Denpasar. 
 
DENPASAR -fajarbali.com |Hingga detik ini, kasus penyegelan kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar Timur, belum menunjukkan titik terang. Bahkan, empat orang terlapor yang sebelumnya dilaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Denpasar oleh kuasa hukum selaku pemilik LABHI Bali yakni Made “Ariel” Suardana belum berstatus tersangka. 
 
Meski demikian, Made “Ariel” Suardana telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan legal opinion kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. 
 
Ia membenarkan bahwa Divisi Propam Mabes Polri telah mengirimkan surat jawaban dan telah menunjuk Birowassidik Bareskrim Polri untuk tindaklanjuti laporan tersebut. 
 
“Melalui surat Birowassidik Bareskrim Mabes Polri telah menginformasikan kepada saya bahwa pengaduan LABHI Bali telah ditindaklanjuti. Itu artinya Penyidik Polresta Denpasar diawasi ketat atas penanganan perkara tersebut,” terangnya. 
 
Made “Ariel” berkomitmen akan ikut memerangi aksi premanisme yang tidak hanya merugikan kemerdekaan seseorang, tapi juga kenyamanan masyarakat. 
 
“Masalah premanisme ini juga telah menjadi perhatian publik di Bali karena perbuatan pelaku telah mengancam profesi advokat dan menyerang kehormatan advokat sebagai penegak hukum,” bebernya. 
 
Seperti diberitakan, Kantor LABHI Bali disegel oleh orang-orang tak bertanggung jawab dengan memarkirkan mobil Feroza di depan kantor. Tak hanya itu, mereka menutup pintu gerbang kantor dengan kayu dan triplek, sehingga kantor Made “Ariel” Suardana dan stafnya tidak bisa bekerja. 
 
Peristiwa yang dilaporkan pada 20 Mei 2023 ke Polresta Denpasar itu merugikan Made “Ariel” Rp 1.3 miliar dan melaporkan terduga terlapor Turah Mayun dkk dengan Pasal merampas kemerdekaan orang. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali, DPC Peradi SAI Siap Bela Made "Ariel" Suardana

Sab Sep 9 , 2023
Akan Bertemu Petinggi Polda Bali
IMG_20230909_185059

Berita Lainnya