https://www.traditionrolex.com/27 Penyederhanaan Golongan Pelanggan listrik Jangan Rugikan Konsumen - FAJAR BALI
 

Penyederhanaan Golongan Pelanggan listrik Jangan Rugikan Konsumen

(Last Updated On: 13/11/2017)

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK)  Bali, I Putu Armaya.SH, menyikapi rencana pemerintah terhadap kebijakan penyederhanaan golongan tarif pelanggan listrik. Menurut Armaya jangan sampai penyederhanaan tarif, justru menjadi instrumen terselubung untuk menaikkan tarif yang pada akhirnya sangat merugikan konsumen.

DENPASAR-fajarbali.com | “Bila perlu penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga berimbas pada tarif yang lebih efisien. Bahkan tarif listrik semestinya bisa turun dengan aturan baru tersebut,” pintanya.

Armaya mengaku  belum mengetahui secara detail konsep penyederhanaan yang digagas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut, namun menurutnya, penyederhanaan golongan tarif listrik harus berdampak pada besaran serta formulasi yang lebih efisien untuk semua golongan dan kategori.

“Yang penting, penyederhanaan bukan menjadi kedok untuk menaikkan tarif secara terselubung, kalau itu terjadi  konsumen bisa ramai-ramai melakukan gugatan kepada pemerintah,” katanya, sambil menambahkan, mestinya pemerintah wajib secara transparan memberikan informasi alasan pengambilan kebijakan ini.

“Sepertinya pemerintah (PLN) hendak melakukan efisiensi pengelolaan listrik dengan penyederhanaan ini. Masalahnya kalau in-efisiensi selama ini terjadi bukan karena “kesalahan” konsumen; maka tidak fair kalau kebijakan ini nantinya akan membebani konsumen,” jelasnya.

Meski ada jaminan untuk yang subsidi tetap, katanya Armaya, dampaknya pasti akan dirasakan konsumen pengguna 900VA nonsubsidi dan konsumen lainnya, karena sepertinya akan “dipaksa” untuk menaikkan daya listrik ke 1300 VA atau 4400 VA. (dj)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Duh Gusti, Kakek Cabuli Bocah Tujuh Tahun

Sen Nov 13 , 2017
Dibaca: 11 (Last Updated On: 13/11/2017)Perbuatan kurang terpuji dilakukan Dhm (66) warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, sehingga diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Diamankannya, kakek tersebut lantaran telah mencabuli RHM (7) salah seorang bocah di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Sabtu (11/11/2017) sekitar pukul 15.00 wita.  Save as PDF

Berita Lainnya