Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya.SH, menyikapi rencana pemerintah terhadap kebijakan penyederhanaan golongan tarif pelanggan listrik. Menurut Armaya jangan sampai penyederhanaan tarif, justru menjadi instrumen terselubung untuk menaikkan tarif yang pada akhirnya sangat merugikan konsumen.
DENPASAR-fajarbali.com | “Bila perlu penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga berimbas pada tarif yang lebih efisien. Bahkan tarif listrik semestinya bisa turun dengan aturan baru tersebut,” pintanya.
Armaya mengaku belum mengetahui secara detail konsep penyederhanaan yang digagas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut, namun menurutnya, penyederhanaan golongan tarif listrik harus berdampak pada besaran serta formulasi yang lebih efisien untuk semua golongan dan kategori.
“Yang penting, penyederhanaan bukan menjadi kedok untuk menaikkan tarif secara terselubung, kalau itu terjadi konsumen bisa ramai-ramai melakukan gugatan kepada pemerintah,” katanya, sambil menambahkan, mestinya pemerintah wajib secara transparan memberikan informasi alasan pengambilan kebijakan ini.
“Sepertinya pemerintah (PLN) hendak melakukan efisiensi pengelolaan listrik dengan penyederhanaan ini. Masalahnya kalau in-efisiensi selama ini terjadi bukan karena “kesalahan” konsumen; maka tidak fair kalau kebijakan ini nantinya akan membebani konsumen,” jelasnya.
Meski ada jaminan untuk yang subsidi tetap, katanya Armaya, dampaknya pasti akan dirasakan konsumen pengguna 900VA nonsubsidi dan konsumen lainnya, karena sepertinya akan “dipaksa” untuk menaikkan daya listrik ke 1300 VA atau 4400 VA. (dj)