MANGUPURA -fajarbali.com |Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik jenis tablet di area ruang tunggu check-in Terminal Keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Senin 11 Agustus 2025 pagi.
Polisi meringkus pelakunya berinisial YP (42), warga asal Labuan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, S.H, mengatakan, korban inisial Tia F.T. (31), warga Cileunyi, Bandung, Jawa Barat, saat itu sedang menunggu jadwal penerbangan menuju Jakarta sekitar pukul 12.30 Wita. Lantaran proses check-in belum dibuka, korban memilih duduk di ruang tunggu dan tertidur.
Tanpa disadari korban, seorang pria yang duduk di sebelahnya mengambil Tablet Redmi Tab Pro warna silver dari dalam tas. Korban merasa kehilangan setelah terbangun. Korban mengalami kerugian sekitar Rp.4 juta.
"Saat di cek di CCTV bandara, terlihat pelaku mengenakan jaket abu-abu mengambil tablet tersebut,” ungkap
Tim Satreskrim Polres Kawasan Bandara segera melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa rekaman CCTV, memintai keterangan sejumlah saksi-saksi untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
"Hasilnya identitas pelaku terungkap. Anggota Reskrim bergerak ke wilayah Pemogan dan pelaku diamankan di sebuah kontrakan," ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku akan menjual tablet tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara barang bukti tersebut disita dari sebuah kounter service HP di Jalan Pulau Saelus, Denpasar.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya berada di bandara karena ketinggalan pesawat tujuan Pontianak. Saat melihat korban tertidur, ia memanfaatkan kesempatan untuk mengambil tablet tersebut.
"Jadi, kami mengimbau masyarakat, jangan lengah, apalagi saat berada di area publik seperti ruang tunggu bandara. Pastikan barang berharga selalu dalam pengawasan untuk mencegah aksi kriminal,” pungkasnya. R-005