DENPASAR-fajarbali.com | Meski sudah berstatus tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Komang Gede Winata, pemilik satwa burung elang jenis Ular Bido yang dipasarkan melalui akun facebook miliknya. Dia berdalih, dulunya burung elang itu dibeli online seharga Rp 1.5 juta.
Sebelumnya, Komang Gede Winata ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar Selasa (11/6/2019), karena menjual burung elang yang merupakan satwa yang dilindungi UU. Ia menjual burung elang jenis Ular Bido tersebut melalui akun facebook miliknya, yakni Winata Nag Nusaindah.
Satwa tersebut dipasarkan ke beberapa grup jual beli, salah satunya Kicaumania. Setelah diselidiki, tersangka Winata ditangkap di rumahnya di Jalan Nusa Indah, Gang IV nomor 4, Banjar Abiankapas Tengah, Denpasar.
BACA JUGA: Jual Burung Elang di Facebook, Mahasiswa Diamankan
Dalam pengakuan tersangka, burung elang dibeli secara online seharga Rp 1,5 juta pada Desember 2018. Dia bermaksud menjual burung tersebut karena tidak punya uang. “Alasannya menjual Elang itu karena tidak memiliki uang. Setelah diamankan, burung dititipkan di BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali,” jelas Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan.
Ia mengatakan, saat ini tersangka Winata tidak ditahan. Penyidik juga sudah mengamankan barang bukti burung elang jenis Ular Bido. “Dia tidak ditahan. Penyidik masih memeriksa keterangannya,” ujar Kompol Arta, Rabu (12/6).
Akibat perbuatannya, tersangka Winata dijerat pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (hen)