DENPASAR-fajarbali.com | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bali I Made Sukadana, SH.MT bersama Kadis Bapenda Bali I Made Santha , SE.M.Si melaksanakan rapat klarifikasi terkait maraknya perusahaan transportasi yang menggunakan kendaraan plat luar Bali.
Hasil rapat memutuskan perusahaan dalam operasional di Bali dilarang mempergunakan plat luar Bali dan segera memutasikan kendaraannya menjadi plat DK. Rapat berlangsung di ruang rapat Satpol PP Provinsi Bali, Rabu (7/2/2018).
Menyikapi makin maraknya beberapa perusahaan yang mempergunakan kendaraan plat luar untuk operasional perusahaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP memanggil 4 perusahaan yang ditemukan mempergunakan plat luar Bali. Pemanggilan tersebut untuk dimintai klarifikasi tentang keberadaan kendaraan plat luar tersebut.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Perda Provinsi Bali NO. 8 Tahun 2000 tentang pembatasan memasukkan kendaraan bermotor bekas.
Dalam Pasal 71 Ayat 1 mengatur agar pemilik wajib melaporkan kepada Kepolisian agar kendaraan bermotor digunakan secara terus-menerus lebih dari tiga bulan di luar wilayah agar diregistrasi. Ini menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Bali melakukan penertiban agar tidak merugikan daerah. Dalam pertemuan tersebut Kadispenda meminta permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam proses mutasi kendaraan.
Sebelumnya pemerintah daerah dituding tidak tanggap terhadap tranportasi yang beroperasi di Bali karena disinyalir menggunakan plat luar daerah. Mengacu pada aturan yang ada seharusnya Pemerintah Daerah Bali melakukan penertiban agar tidak merugikan daerah. Dengan demikian Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Bali, Polda Bali dan Dinas Perhubungan Bali didorong agar bertindak tegas, tidak mentolerir pelanggaran yang terjadi.
Kondisi ini juga telah menjadi keluhan DPD Organda (Organisasi Angkutan Darat) Bali terkait tingginya Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Bali dibandingkan daerah lainnya sehingga membuat banyak angkutan transportasi memilih menggunakan plat luar. Tingginya BBNKB yang mencapai 15 persen inilah yang menyebabkan para pengusaha tranportasi di Bali merasa keberatan.
Santha mengungkapkan dengan banyaknya mutasi kendaraan yang dilakukan para pengusaha transportasi akibat membeli kendaraan diuar Bali, pendapatan pajak BBNKB di Bali tidak mampu mencapai target. Namun pihaknya beranggapan mutasi tersebut tetap terkena pajak, hanya saja nilai pajaknya masuk ke BBNKB tahap kedua. “Kalau mutasi masuknya di BBNKB kedua. Tapi kalau kendaraan baru masukanya BBNKB pertama dengan pajak 15 persen, sedangkan BBNKB kedua hanya 1 persen saja, sesuai dengan UU No.28 itu,” jelasnya. (kdk)