https://www.traditionrolex.com/27 Pengolah Kopi Ini Mengaku Terpaksa Konsumsi Ganja Karena Insomnia  - FAJAR BALI
 

Pengolah Kopi Ini Mengaku Terpaksa Konsumsi Ganja Karena Insomnia 

(Last Updated On: 28/01/2019)

MANGUPURA-fajarbali.com | Tim Opsnal Resnarkoba Polres Badung membekuk dua pengedar dan satu pemakai narkoba yang beroperasi di wilayah Badung.

Ketiganya yakni, Is Dhani Yusuf (38) tukang ojek online, Agus Edi Santika (27) salah seorang anggota ormas di Bali dan Eri Satria Purnama (25) pelatih pembuat kopi (Barista). 

Yang menarik dari penangkapan ini adalah tersangka Eri Satria Purnama. Menurut Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, tersangka Eri Satria ditangkap di Jalan Tukad Yeh Aya, Panjer, Denpasar, Minggu (27/1/2019) sekira pukul 13.30 Wita. Ia diringkus Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Badung usai mengambil paketan di tempat jasa pengiriman barang di TKP. 

“Kami mengamankan barang bukti ganja kering seberat 40,34 gram yang baru saja diambil dari tempat pengiriman barang,” ujar AKBP Yudith didampingi Kasatnarkoba AKP Djoko Hariadi. 

Tersangka Eri Satria yang diinterogasi polisi mengaku bekerja sebagai pelatih pembuat kopi yang berkantor di kawasan Canggu dan Tukad Yeh Aya, Panjer, Denpasar Selatan. Dia mengaku terpaksa mengkonsumsi ganja kering karena tidak bisa tidur malam alias insomnia. “Setiap hari bekerja dia mencicipi kopi olahan jadinya kalau malam tidak bisa tidur sehingga coba-coba ganja dan ketagihan,” terangnya. 

Karena sudah ketagihan, tersangka Eri Satria kemudian memesan ganja kepada temannya di Padang Sumatera Barat dengan harga Rp 1 juta. Menurutnya, pengiriman paketan ganja itu sudah ke lima kalinya, dan dikirim melalui jasa paketan kilat di Panjer Denpasar. “Sebulan sekali dia pesan ganja dari Padang dengan harga Rp 1 juta. Ini pengiriman ke 5 kalinya,” ujarnya. 

Setelah pasokan datang, tersangka Eri Satria mengaku ia sendiri yang mengambilnya ke tempat jasa pengiriman barang di Panjer Denpasar Selatan. Pria jomblo yang sudah 5 bulan tinggal di Bali itu tidak menyangka, usai mengambil paketan, ia ditangkap polisi di pinggir jalan di Jalan Tukad Yeh Aya, Panjer, Densel dengan barang bukti paketan berisi 40,34 gram ganja kering. 

Sementara itu, selain menangkap pemakai, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Badung juga menangkap pengedar narkoba yang bekerja sebagai ojek online, Is Dhani Yusuf. Pria ini ditangkap saat menempel narkoba di Jalan Nakula depan pertokoan Jovie Dauh Puri Kaja, Denpasar barat, Rabu (16/1) sekira pukul 23.30 Wita.  

“Dia sudah kami ikuti dari rumah kosnya dan nempel2 barang dari mulai Teuku Umar sampai Nakula. Barang bukti kami sita 18 paket sabu ditambah 25 butir ekstasi. Dipemeriksaan, tersangka Dhani mengaku mendapat narkoba dari seorang napi lapas dengan upah Rp 50 persekali tempel. 

Tangkapan lainnya, yakni seorang anggota ormas di Bali, Agus Edi Santika (27) ditangkap Senin (21/1) sekira pukul 13.30 Wita di rumah kosnya di jalan Tukad Balian Gang Citra Banjar Sidakarya Densel. Polisi mengamankan barang bukti 36 paket sabu seberat 12,62 gram siap Ia mengaku mendapatkan upah dari napi Lapas Kerobokan sebesar Rp 50 ribu untuk sekali tempel. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tahun Politik, Kapolresta Denpasar Sambangi Cok Rat 

Sen Jan 28 , 2019
Dibaca: 36 (Last Updated On: 28/01/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Memasuki tahun politik, Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan berkunjung ke Puri Satria di Jalan Veteran Denpasar, Senin (28/1/2019).  Save as PDF

Berita Lainnya