NEGARA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Sedikitnya 7.140 butir telur bebek tanpa dilengkapi dokumen atau sertifikat kesehatan dari Karantina Hewan diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap), di pos pemeriksaan pintu masuk wilayah Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (3/5) pukul 07.00 wita.
Komoditi tanpa dokumen tersebut diangkut menggunakan sepeda motor viar roda tiga No Pol P 3443 WU yang dikendarai oleh Imam Nawawi (40) warga Banyuwangi.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi kemarin mengatakan ribuan telur yang diamankan itu, karena tidak dilengkapi dengan dokumen atau sertifikat kesehatan hewan daerah asal. Barang komoditi tersebut diambil dari Banyuwangi dan akan dikirim ke Seririt Singaraja.
Perbuatan itu melanggar UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. “Setiap pengiriman hewan, ikan dan mikro organism pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari kantor karantina asal,” pungkas Muliyadi.
Sementara, pengendara motor dan ribuan butir telur masih diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan proses lebih lanjut. Rencananya akan dilimpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilker Gilimanuk. (prm)