Penghuni Rumah Sembahyang ke Pura, Dua Maling Beraksi dan Tertangkap


DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Dua pencuri bernama Wayan Sudana alias Lenyok (41) dan Putu Agus Cakra Andika alias Cakra (26) sangat cekatan beraksi. Setelah mengetahui pemilik rumah kosong, mereka mendobrak pintu rumah dan mengasak barang-barang milik korban. Namun belum sempat menjual barang-barang hasil curian, kedua maling ini ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (denbar).  

Menurut Kapolsek Denbar AKP GAA Udayani Addi didampingi Kanitreskrim Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin, kedua maling ini ditangkap setelah pemilik rumah melaporkan rumahnya dibobol maling. 

Korban Ni Wayan Erna Susilawati dalam laporannya menyebutkan, rumahnya di Jalan Kebo Iwo Gang Belimbing nomor 12 Padangsambian Kaja Denbar dimasuki maling saat mereka pergi bersembahyang Senin (9/3/2020) sekitar pukul 13.41 Wita. 

Barang-barang yang hilang diantaranya uang tunai Rp 2 juta, 1 laptop, Ipad, 1 handphone. Kerugian mencapai Rp 12 juta rupiah. "Pelaku masuk

ke dalam rumah serta menggasak harta benda korban," ujarnya Jumat (13/3/2020). 

Menyikapi laporan masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denbar melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelakunya di rumahnya masing-masing, pada Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 20.00 Wita. 

Yakni tersangka Wayan Sudana di Jalan Tangkuban Perahu Gang Nusa Indah nomor 49 Denpasar. Dan, tersangka I Putu Agus Cakra Andika alias Cakra di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Gang Kambing No 3 Balun Padangsambian Denpasar. "Keduanya mencuri di rumah korban dengan cara melompat tembok dan mendobrak pintu," ujarnya. 

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni 1 buah handphone merek Oppo, 1 buah laptop, 1 buah Ipad, 1 buah handphone samsung dan 1 buah motor Honda Scoopy warna putih DK 7849QY. (hen)

Scroll to Top