AMLAPURA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pemkab Karangasem bakal mengoptimalkan setiap potensi yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karangasem.
Selain mengoptimalkan potensi yang selama ini masih menjadi andalan, yakni pajak galian C dan pariwisata. Sedangkan dinas Perindustrian dan Perdagangan juga tidak mau kalah, salah satunya dengan membuat regulasi retribusi tera dan tera ulang yang saat ini masih dalam pembahasan di gedung DPRD Karangasem.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karangasem, I Wayan Sutrisna,menyampaikan, saat ini pihaknya belum bisa menarik retribusi sebagai penyumbang PAD Karangasem, mengingat belum ada regulas yang mengatur terkait itu. Sutrisna mengatakan, retribusi tera dan tera ulang ini sangat si mendatangkan Pendapataan Asli Daerah (PAD) tiap tahunnya. “Kita kan belum memiliki regulasi yang mengaturnya, saat ini masih dalam penggodokan di DPRD Karangasem,” ujarnya.
Selama ini, kata Sutrisna, kegiatan tera dan tera ulang sudah jalan dan kerjasama deengan UPT Metrologi Kabupaten Buleleng, serta di Kota Denpasar. Sebagai kesiapan kabupaten Karangasem bisa memungut retribusi dari tera dan tera ulang ini, pihaknya juga telah menyiapkan Sumber daya manusia (SDM) yang akan menghandel tera. “Yang belum ada adalah gedung sebagai kantor UPT khusus kegiatan tera ulang, namun itu bisa memakai gedung d Disperindag,” ujarnya lagi.
Bahkan jauh sebelumnya, yakni tahun 2019 pihaknya sudah menyiapkan peralatanya dengan memakai DAK. Sutrisna juga menambahkan, Kabupaten Karangasem sangat berpotensi memiliki regulasi tera dan Tera ulang, mengingat Karangasem memiliki 14 pasar tradisional sebagai aktivitas perdagangan,ditambah SPBU yang sudah tentu perlu dilakukan tera ulang pada timbanganya. “Tera dan tera ulang merupakan perlindungan terhadap para konsumen. Jangan sampai ada kecurangan dalam transaksi jual beli yang menyisir semua jenis timbangan, baik timbangan pedagang di pasar, SPBU, timbangan hewan, dan timbangan kendaraan tangki,” ujarnya lagi.
Sutrisna juga mengharapkan, Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini sedang dalam pembahasan segera di sahkan sehingga Disperindag bisa secepatnya melakukan pemungutan retribusi. Sedangkan, untuk bangunanya sendiri yang khusus UPT Metrologi Legal segera akan diusulkan. “Harapanya proses pengesahan rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi Perda terkait retribusi tera dan tera ulang bisa segera digelar,sehingga Disprindag bisa cepat mmunguti retribusi tera ulang,” ujarnya lagi. (bud).
Selain mengoptimalkan potensi yang selama ini masih menjadi andalan, yakni pajak galian C dan pariwisata. Sedangkan dinas Perindustrian dan Perdagangan juga tidak mau kalah, salah satunya dengan membuat regulasi retribusi tera dan tera ulang yang saat ini masih dalam pembahasan di gedung DPRD Karangasem.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karangasem, I Wayan Sutrisna,menyampaikan, saat ini pihaknya belum bisa menarik retribusi sebagai penyumbang PAD Karangasem, mengingat belum ada regulas yang mengatur terkait itu. Sutrisna mengatakan, retribusi tera dan tera ulang ini sangat si mendatangkan Pendapataan Asli Daerah (PAD) tiap tahunnya. “Kita kan belum memiliki regulasi yang mengaturnya, saat ini masih dalam penggodokan di DPRD Karangasem,” ujarnya.
Selama ini, kata Sutrisna, kegiatan tera dan tera ulang sudah jalan dan kerjasama deengan UPT Metrologi Kabupaten Buleleng, serta di Kota Denpasar. Sebagai kesiapan kabupaten Karangasem bisa memungut retribusi dari tera dan tera ulang ini, pihaknya juga telah menyiapkan Sumber daya manusia (SDM) yang akan menghandel tera. “Yang belum ada adalah gedung sebagai kantor UPT khusus kegiatan tera ulang, namun itu bisa memakai gedung d Disperindag,” ujarnya lagi.
Bahkan jauh sebelumnya, yakni tahun 2019 pihaknya sudah menyiapkan peralatanya dengan memakai DAK. Sutrisna juga menambahkan, Kabupaten Karangasem sangat berpotensi memiliki regulasi tera dan Tera ulang, mengingat Karangasem memiliki 14 pasar tradisional sebagai aktivitas perdagangan,ditambah SPBU yang sudah tentu perlu dilakukan tera ulang pada timbanganya. “Tera dan tera ulang merupakan perlindungan terhadap para konsumen. Jangan sampai ada kecurangan dalam transaksi jual beli yang menyisir semua jenis timbangan, baik timbangan pedagang di pasar, SPBU, timbangan hewan, dan timbangan kendaraan tangki,” ujarnya lagi.
Sutrisna juga mengharapkan, Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini sedang dalam pembahasan segera di sahkan sehingga Disperindag bisa secepatnya melakukan pemungutan retribusi. Sedangkan, untuk bangunanya sendiri yang khusus UPT Metrologi Legal segera akan diusulkan. “Harapanya proses pengesahan rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi Perda terkait retribusi tera dan tera ulang bisa segera digelar,sehingga Disprindag bisa cepat mmunguti retribusi tera ulang,” ujarnya lagi. (bud).