DENPASAR - Fajarbali.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menjatuhkan vonis tinggi kepada terdakwa kasus narkotika. Kali ini yang harus merasakan ketegasan majelis hakim yakni Holili (31).
Pria asal Probolinggo, Jawa Timur ini divonis pidana penjara 13 tahun. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti ganja hampir 2 kilogram ini telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa dengan dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp 1,5 miliar jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap hakim I Ketut Kimiarsa selaku ketua majelis dalam sidang, Rabu (2/12/2020).
Vonis majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Kasus yang menjerat terdakwa bemula ketika ia disuruh seseorang bernama I Komang Adi Saputra untuk mengambil sebuah paket di salah satu perusahaan pengiriman barang di Jalan A Yani Utara, Denpasar pada 5 Juli 2020.
Sesuai dengan alamat, paket berupa kardus dan dibungkus plastik warna biru ini berasal dari Pekanbaru, Riau. Setelah paket diambil, terdakwa disuruh menaruh paket tersebut di sebuah villa di seputaran Legian, Kuta, Badung.
"Terdakwa saat itu dijanjikan akan diberi upah Rp 500 ribu oleh yang menyuruhnya," ucap jaksa.
Namun belum sempat mengantar ke villa di Legian, kurir perusahaan jasa pengiriman barang ini ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
Kepada petugas, terdakwa mengaku sebelumnya sudah tiga kali disuruh mengantar paket oleh Komang Adi Saputra. Kendati demikian, terdakwa mengaku tidak mengetahui isi paket yang dikirimnya.(eli)