https://www.traditionrolex.com/27 Pengedar Narkotika Diamankan Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku - FAJAR BALI
 

Pengedar Narkotika Diamankan Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku

(Last Updated On: 28/04/2020)

SINGARAJA – fajarbali.com | Aksi kejahatan ditengah pandemic Covid 19 sepertinya terus memanfaatkan kesempatan dimana disaat sedang sibuk-sibuknya dalam penanganan virus mematikan itu pelaku pengedar narkotika terus bergerilya. Meskipun demikian satuan narkotika Mapolres Buleleng sepertinya tidak ingin kecolongan. Sebagai bukti, jajaran satuan narkotika Polres Buleleng berhasil menggulung tiga orang sindikat pengedar narkotika yang kerap beroprasi di Kabupaten Buleleng. Ketiga pelaku yang ditangkap dengan hari dan tempat yang berbeda-beda itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Buleleng.

 

 

Dalam aksi penangkapan yang dilakukan jajaran kepolisian pertama kali melakukan penangkap terhadap I Made Darma alias Dharma (49) asal Banjar Dinas Lakah, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar bersama dengan rekannya Ketut Sulang Jana alias Tulak (42) yang juga satu desa. Dharma ditangkap hendak mengedarkan barang terlarang tersebut di Kecamatan Seririt. Diketahui pelaku bersama rekannya itu akan mengedarkan barang haram, polisi berhasil memberhentikan pelaku di depan Kuburan Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 16.00 wita.

Saat dilakukan penggedehan ditangan kedua pelaku terdapat satu plastik plip yang didalamnya terdapat berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 2,11 gram brutto (1,91 gram netto), dua unit handpone masing-masing merek Nokia warna hitam dan merek Samsung lipat warna hitam. Bukan hanya itu, dari hasil pengembangan polisi juga mendapatkan informasi bahwa di Kadek Juliawan alias Ulik (32) asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar juga melakukan pengedaran barang terlarang berupa narkotika jenis sabu. Adanya informasi itu, jajaran kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap informasi itu. Alhasil, polisi berhasil melakukan penyergapan terhadap pelaku di pinggir jalan Singaraja-Seririt tepatnya di depan Hotel Bali Taman, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Jumat (17/4/2020) lalu.

Ditangan korban ditemukan satu buah plastic plip yang ditengahnya berikan butiran yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,04 gram brutto (0,86 gram netto). Bukan hanya sampai disana saja, polisi terus melakukan pengembangan tehadap rantai peredaran narkotika yang terjadi dimana polisi berhasil menggulung pelaku Gede Pasek Sujaya alias Alex (43) asal Jalan Laksemana, Gang Darma, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng berhasil diamankan polisi saat hendak mengedarkan barang terlarang tersebut. Bagaimana kronologis penangkapan pelaku? Menurut Kasat Narkotika Polres Buleleng AKP I Made Derawi saat memberikan keterangan pers di loby belakang Mapolres Buleleng, Selasa (28/4/2020) siang meyebutkan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan merupakan pengedar narkotika yang kerab bereaksi di seputaran Buleleng.

Dengan adanya informasi itu, jajaran sat narkotika Mapolres Buleleng terus melakukan pemantauwan terhadap pelaku dan akhirnya para pelaku berhasil diamankan. Dimana pelaku yang terakhir berhasil diamankan di jalan Laksemana tepatnya di Banjar Dinas Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Rabu (22/4/2020) lalu sekitar pukul 20.30 wita bersama dengan barang buktinya berupa dua ikatan plastik yang didalamnya berisi masing-masing didaamnya terdapat palstik kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan Kode A berat 0,89 gram brutto (0,70 gram netto) dan kode B berat 0,15 gram brutto (0,06 gram netto) dengan total berat keseluruhan 1,04 gram brutto (0,76 gram netto), satu unit HP Merk Samsung warna hitam, satu buah bong alat hisap Shabu dan satu kotak plastik yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca, 1(satu) buag korek api gas, 1 (satu0 buah sumbu korek api gas, 1 (satu) potongan pipet warna putih yang slah satu ujungnya runcing. Akibat perbuatannya semua pelaku narkotika telah ditahan di Mapolres Buleleng. Semua pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena para pelaku tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.

”Berawal kita mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian kita melakukan penyelidikan dan penyidikan. Satu orang tertangkap kemudian kita kembangkan terhadap pelaku-pelaku yang lainnya dan kini para pelaku telah kami amankan di ruang tahan Mapolres Buleleng,”ucap derawi. (ags).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sediakan Rapid Test yang Cukup PMI Diminta Melapor ke Dinas Kesehatan

Sel Apr 28 , 2020
Dibaca: 2 (Last Updated On: 28/04/2020)SINGARAJA – fajarbali.com | Para pelaku perjalanan daerah terjangkit atau para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah selesai masa pantaunya diminta untuk melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Buleleng. Pelaporan ke Dinkes ini dikarenakan Dinkes sudah mempunyai rapid test yang cukup untuk para PMI.    Save as […]

Berita Lainnya