DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Tersangka Anton Listiyo Tranggono (45), pengedar narkoba kelas kakap dibekuk pasukan Ditresnarkoba Polda Bali di sebuah hotel di Jalan Tukad Balian, Panjer Sidakarya Denpasar Selatan, Rabu (22/4/2020). Di kamar hotel disita 23 plastik sabu seberat 275 gram dan 40 butir pil ekstasi.
Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Khozin didampingi Wadir Narkoba, AKBP I Putu Yuni Setiawan, tersangka Anton dibekuk pasukan Opsnal Unit III Subdit II Dit Narkoba Polda Bali.
Pria asal Kediri Tabanan itu disergap petugas dipimpin AKP Putu Sunarcaya, saat menginap di sebuah hotel di Jalan Tukad Balian Panjer Denpasar Selatan.
"Dalam penggeledahan di kamar hotel, disita 23 paket sabu seberat 275 gram. Ada juga 40 butir ekstasi warna merah beserta bong dan timbangan digital," beber Kombes Khozin, Minggu (26/4/2020).
Tersangka Anton mengaku, sabu dan ekstasi senilai ratusan juta itu rencananya akan diedarkan di Denpasar dengan sistem tempel. Polisi masih mengembangkan darimana tersangka Anton memperoleh narkoba sebanyak itu.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (hen)