Pengadilan Bantah Salinan Putusan Kasasi Ngendap Selama 4 Tahun 

DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Salinan putusan kasasi terhadap Nana Juhariah terpidana kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang awalnya diberitakan "ngendap" di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya terjawab.

 

Rotua Roosa Mathilda Tampubolon selaku Sekretaris Panitera (Sekpan) PN Denpasar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/5/2020) siang, membenarkan bahwa majelis Hakim Kasasi menjatuhkan vonis terhadap Nana 3 Januari 2015 silam.

Namun, PN Denpasar baru menerima bekas kasasi pada 18 September 2018 lalu. "Jadi tidak benar kalau putusan kasasi ini "ngendap" di PN Denpasar selama 4 tahun," kata pejabat yang akrab disapa Matilda itu. 

Dikatakan pula, tiga bulan setelah menerima bekas kasasi, pihaknya langsung mengirim pemberitahuan putusan ke Kejari Denpasar. Perihal ini dibenarkan Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Windanta. 

Pihak kejaksaan mengaku tidak bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana Nana hanya atas dasar akta pemberitahuan putusan kasasi tersebut. Nah, terkait belum dikirimkan kutipan salinan ke Kejaksaan, Matilda mengaku seharusnya sudah dikirim. Tapi jika memang belum, dia berjanji akan secepatnya mengirim kutipan putusan atau salinan putusan ke Kejaksaan.

Seperti diketahui, terpidana Nana Juhariah Januari 2014 lalu divonis bebas oleh majelis Hakim PN Denpasar pimpinan Hadi Masruri, karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika dan TPPU. 

Atas vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Wiradarma yang sebelumnya menuntut agar Nana Juhariah dihukum 5 bulan langsung mengajukan upaya hukum kasasi. Akhirnya majelis Hakim tingkat kasasi mengabulkam kasasi dan menghukum Nana Juhariah dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara. (hen).

Scroll to Top