Pengadaan Barang dan Jasa Ditengah Covid-19 Mengacu pada Prinsip Penanganan Darurat

(Last Updated On: 22/04/2020)

MANGUPURA – fajarbali.com | Di tengah keadaan darurat wabah virus corona atau Covid-19, pengadaan barang/jasa masih tetap diperbolehkan. Hal ini mengikuti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat. Demikian ditegaskan oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Madya Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Setda Kabupaten Badung, I Made Dwi Cahyadiputra, SE, Rabu (22/4/2020) .

 

 

 Selain ketentuan dari LKPP, maka di dalam pengadaan barang/jasa kedaruratan untuk Covid-19 perlu memperhatikan beberapa ketentuan yang dijadikan dasar ketentuan seperti Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan pengelolaan Bantuan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah, Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing kegiatan, Realokasi Anggaran, serta pengadaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana Nasional serta ketentuan lainnya yang terkait dengan regulasi COVID-19.

“Jadi, pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat tetap harus mengacu kepada prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku dan yang utama pada prinsip pengadaan dalam penanganan keadaan darurat,” katanya.

Nah, yang perlu diperhatikan dalam setiap pengadaan barang/jasa adalah yakni efektifitas, transparansi dan akuntabel. “Jadi dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa lebih sederhana dari penunjukan langsung dimana tahapan pengadaan barang dan jasa dan pelaku pengadaan dalam penanganan keadaan darurat yakni Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia serta APIP sebagai pihak yang turut dalam melakukan pengawasan untuk mendampingi PPK memenuhi langkah kehati hatian yang diperlukan dalam melakukan pembelian barang dengan uang muka. Dan pengadaan barang terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran,” terang Cahyadipura.

“Kemudahan prosedur pengadaan dalam kondisi darurat harus dipastikan tidak ada unsur koruptif seperti kolusi, nepotisme, markup kickback atau memberikan hadiah maupun janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan atau pekerjaan yang mengakibatkan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dan didalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” tegasnya.

Meskipun kondisi dalam bencana seperti saat ini, lanjut Cahyadipura, tata cara pengadaan barang/jasa tetap harus diperhatikan dan dilaksanakan. Seperti tahap perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan dan penyelesaian pembayaran. Pada tahap perencanaan pengadaan identifikasi kebutuhan barang/jasa, analisis ketersediaan sumber daya dan penetapan cara pengadaan adalah hal yang harus dilalui, kemudian di dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dengan cara swakelola atau menggunakan penyedia.

 

Apabila PPK menggunakan penyedia maka PPK menunjuk penyedia dan melakukan surat pesanan (SP) / SPMK, penyedia melaksankan pekerjaan dan menyiapkan dokumen kewajaran harga guna pemeriksaan (audit), apabila melalui swakelola PPK melakukan koordinasi dengan pihak yang terlibat dalam penanganan darurat, melakukan pemeriksaan bersama dan rapat persiapan, pelaksanaan pekerjaan dan serah terima pekerjaan.

“Untuk penyelesaian pembayaran melalui 3 tahap yakni kontrak, pembayaran dan post audit dimana APIP atau BPKP melakukan audit/pemeriksaan atas kewajaran harga yang ditawarkan oleh penyedia. Kontrak yang dapat dipergunakan adalah kontrak harga satuan, Lumpsum, Gabungan, Waktu Penugasan dan Biaya Plus Jasa (Cost Plus Fee),” terangnya.

Dalam hal pengadaan barang/jasa terkait penanganan keadaan darurat sumber-sumber pendanaan itu berasal dari APBN Anggaran K/L, termasuk refocusing, realokasi, anggaran cadangan yang dari APBD sumbernya PAD & Revisi anggaran dan Dana Kas Daerah serta sumber lain sesuai Perundang-undangan. Sehingga pengadaan dalam penanganan keadaan darurat dapat berupaya terbaik mencapai tujuan pengadaan dengan optimalkan mitigasi resiko yang memperhatikan aspek regulasi, justifikasi dan data dukung/dokumentasi berlandaskan prinsip dan etika pengadaan.(put).

 

 

 

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wabup Suiasa Terima Sumbangan Dari Berbagai Unsur Partisipasi dalam Penanggulangan Covid-19 di Badung

Rab Apr 22 , 2020
Dibaca: 16 (Last Updated On: 22/04/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Sebagai wujud partisipasi dari berbagai unsur dalam penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Badung, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menerima sumbangan berupa Baju APD, Masker Bedah, Masker Kain, Portable Wash Hand, Face Shield bertempat di Kantor Diskominfo Badung, Senin (20/4/2020).  Save as […]

Berita Lainnya