Pengacara Yoga Satria Laporkan Pemilik Akun Tiktok @balillhnsar Sebarkan Data Pribadi Tanpa Izin

IMG_20250918_171417
LAPOR POLISI-Pengacara Made Dwi Yoga Satria SH saat melaporkan pemilik akun Tiktok ke Polresta Denpasar, pada Kamis 18 September 2025.
DENPASAR -fajarbali.com |Pengacara Made Dwi Yoga Satria SH mendatangi Polresta Denpasar, pada Kamis 18 September 2025 guna melaporkan pemilik akun Tiktok dan Instagram yang telah menyebarkan data pribadinya tanpa izin. 
 
Merasa nama baiknya tercemar akibat video tersebut, Made Yoga melaporkan pemilik akun Tiktok dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2), Pasal 66, Pasal 67 Ayat (3) Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, Jo Pasal 45A Ayat (4) dan (6) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 310, 311 KUHP. 
 
"Nama baik saya sudah dicemarkan oleh akun Tiktok tersebut dan sudah ditonton 1.941 kali. Akun ini sudah menyerang pribadi dan sangat mempengaharui keluarga saya hingga mengalami kerugian secara materiil," bebernya usai melapor. 
 
Made Yoga menegaskan bahwa dirinya tidak terima poto dan wajahnya terpasang di kedua akun media sosial tersebut, bahkan menuduhnya mengirim preman, pencuri, mafia dan menyerang orang asing. Padahal, pelapor sama sekali tidak mengetahui perihal apapun terkait tuduhan tersebut. 
 
"Akun medsos yang dilaporkan tersebut yakni akun TikTok @balillhnsar dengan nama akun “Bali Land Mafia Exposed” dan akun instagram yakni "Bali Mafia Exposed"," bebernya usai melapor.  
 
Dijelaskanya, pelaku diketahui menyebarkan video yang memuat nama serta poto pelapor di akun Tiktok pada Rabu 17 September pagi. Selain menayangkan video di akun tersebut, juga disertai narasi-narasi yang memojokkan kredibilitas pelapor. 
 
Terkait tuduhan narasi yang ditayangkan dalam video tersebut, Made Yoga mengatakan sama sekali tidak mengetahui kapan terjadinya aksi tersebut. Apalagi dirinya tidak mengetahui siapa orang-orang yang ada di dalam video tersebut. 
 
Ia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik akun Tiktok tersebut. Setahunya, video tersebut pemiliknya hanya satu, dan hanya bisa diambil atau direkam oleh orang yang pernah ada di lokasi. 
 
"Saya tidak kenal pemilik akun, tapi tidak mungkin pemilik akun dapat video kalau memang tidak merekam. Video yang di upload pasti dikirim daripada orang yang ada di lokasi," bebernya tegas. 
 
Yoga mengungkapkan setelah dia cek, akun penyebar video merupakan akun yang sama dan pernah membuat dirinya viral terkait sengketa rumah miliknya di kawasan Jimbaran.
 
Kini akun tersebut tiba-tiba kembali aktif dengan membawa narasi baru dan kembali menyeret-nyeret namanya.
 
"Kasus ini bukan pertama kali terjadi. Tahun lalu aksi serupa juga sempat memviralkan nama saya tanpa izin. Meski telah dilaporkan, polisi kala itu tidak melakukan tindakan berarti sehingga kejadian serupa kembali terulang," ucapnya dengan nada kesal. 
 
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi yang dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui adanya laporan yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar. 
 
"Sebentar saya coba cek siapa yang menangani laporan," bebernya. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top