DENPASAR -fajarbali.com |Diduga tilep uang terkait dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp. 1,8 miliar, pengacara Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025. Dalam penetapan tersebut, Togar juga dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP setelah dilaporkan oleh mantan kliennya, Fanni Lauren Christie.
Dalam laporan tersebut, Togar diduga menilep dana senilai Rp 1,8 miliar. Uang itu disebut-sebut sebagai imbalan untuk mengurus proses deportasi dan pemidanaan seseorang yang disebut sebagai lawan hukum sang pelapor.
Peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi di kawasan Double View Mansions, Jalan Babadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, sepanjang tahun 2022 hingga 2023.
Klaim tidak bersalah, Togar melawan balik dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang perdana digelar hari ini, Kamis 8 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. membenarkanya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka sudah sesuai dengan SOP. Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan. Prinsipnya, Polda Bali siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan,” tegasnya ke awak media. R-005