DENPASAR -fajarbali.com |Setelah memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka, pengacara senior Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., akhirnya resmi dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Polda Bali, pada Selasa 2 September 2025 malam.
Pengacara berjuluk "Panglima Hukum" itu sebelumnya dilaporkan oleh pelapor Fanni Lauren Christie atas dugaan penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp 1,8 miliar sebagaimana terkandung dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Diketahui, Pengacara Togar sempat melayangkan somasi ke sejumlah media terkait pemberitaan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Togar juga mempraperadilankan Polda Bali, namun di tolak oleh Majelis Hakim.
Endingnya, pada Selasa 2 September 2025 sekitar pukul 11.30 Wita, pengacara Togar memenuhi panggilan kedua penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Sebelumnya, panggilan pertama pada 4 July 2025, tapi Togar tidak hadir.
Terlihat, Togar memasuki ruang penyidik Unit III Subdit IV Gedung RPK Polda Bali didampingi para kuasa hukum. Pemeriksaan berlangsung alot hingga larut malam. Selanjutnya setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung mengeluarkan surat perintah penahanan.
Namun, kabarnya pengacara Togar sempat menolak ditahan. Tapi akhirnya ditahan juga setelah berkoordinasi dengan pengacaranya.
Terkait penahanan Pengacara Togar, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy SIK membenarkanya. Perwira melati tiga dipundak itu mengatakan Togar sudah ditahan sejak Selasa 2 September 2025 malam.
"Ya, tadi malam (ditahan, red)," ungkap Kombespol Ariasandy.
Keterangan terpisah, Kuasa Hukum Togar yakni Wayan Mudita SH membenarkan penahanan Togar selaku klienya, oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
"Iya bener," ujar Wayan Mudita, pada Rabu 3 September 2025.
Ditanya apa langkah selanjutnya pascapenahanan tersebut, Wayan Mudita mengatakan belum ada, karena masih berkoordinasi.
"Saat ini masih koordinasi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara Togar Situmorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025.
Togar dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP atas laporan mantan kliennya, Fanni Lauren Christie terkait dugaan perkara penipuan dan penggelapan sebesar Rp. 1,8 miliar. R-005










