Pengacara Sukojin Ajukan Penangguhan, Kasatreskrim Kompol Laorens Menolak Tegas

Hukum Harus Tegas

(Last Updated On: )

RILIS KASUS-Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat rilis kasus di mapolresta. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Kasus terbakarnya gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman 1, Ubung Kaja, Denpasar Utara, masih dalam penyidikan Satreskrim Polresta Denpasar. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan boss gas Sukojin sebagai tersangka. 
 
Pihak pengacara kemudian mengajukan penangguhan penahanan. Namun sayang, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menolak mengabulkanya. Alasanya, Sukojin lalai hingga menyebabkan belasan karyawan tewas saat bekerja di dalam gudang. 
 
“Kami tidak akan memberikan izin penangguhan, karena sudah banyak korban yang meninggal,” bebernya saat rilis kasus di mapolresta Denpasar, pada Sabtu 15 Juni 2024. 
 
Kompol Laorens mengatakan proses kasus yang menghebohkan masyarakat di Bali ini dilakukan secara profesional guna memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat 
 
“Masalah hukum kami harus tegas, karena salah satu unsur yang kami lihat ini adalah banyak korban jiwa yang ada,” bebernya. 
 
Mantan Kasatreskrim Polres Badung ini mengatakan terkait aktifitas di gudang diketahui Sukojin hanya melakukan kegiatan yang hanya bergerak di migas saja dan itu dilakukan secara mengecer.
 
Pelaku Sukojin membeli gas elpiji khususnya 3 kilogram bersubsidi dengan menggunakan KTP karyawan dan orang lain yang dikenalnya ke agen-agen elpiji resmi Pertamina maupun warung-warung yang menjual gas. Pasalnya, ia hanya memiliki izin sebagai pengecer. 
 
Kegiatan itu dilakukan sejak tahun 2021. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu membeli gas 3 kilogram dengan harga Rp 18 ribu lalu dijualnya kembali dengan harga berkisar Rp 20-23 ribu. Untuj gas 5 kilogram, 12 kilogram dan di atasnya ia membeli ke agen resmi Pertamina. 
 
“Pengecer kan harus pakai KTP. Mungkin dia pakai KTP karyawan dan orang lain,” ujarnya. 
 
Dijelaskan Kompol Laorens, terkait para korban sebanyak 18 orang memang berstatus sebagai karyawan CV Bintang Bagus Perkasa miliknya. Selama bekerja, para karyawan tersebut tinggal di dalam gudang di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara. 
 
Perwira asal Papua ini mengatakan salah satu bentuk kelalaian tersangka hingga mengakibatkan karyawannya banyak menjadi korban karena tinggal di lokasi yang berpotensi menghilangkan nyawa.
 
“Itu bentuk kelalaiannya. Kita lihat perbuatannya,” terangnya. 
 
Atas perbuatanya, penyidik kemudian menjerat Sukojin pasal berlapis Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. 
 
Pasal 53 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana. R-005 

Next Post

Kapolres Kawasan Bandara Serahkan Hewan Qurban ke Pengurus Masjid Nurul Huda

Ming Jun 16 , 2024
1 Ekor Kambing
IMG_20240616_211004

Berita Lainnya