Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa: Menuju Pungutan Desa yang Adil dan Transparan di Apuan, Susut, Bangli

IMG-20250811-WA0016
Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Warmadewa yang diketuai oleh Ni Made Puspasutari Ujianti, SH.,MH.;anggota tim pengabdian Ida Ayu Putu Widiati, SH.,M.Hum.; Luh Putu Suryani, SH.,MH.; Anak Agung Gede Ananta Wijaya Sahadewa, S.H., M.H dan I G. A. Intan Saputra Rini, SE., MSi., Ak., CA., CSRS., CSRA, melakukan pendampingan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang pungutan desa yang adil dan transparan di Desa Apuan, Susut, Bangli.

Loading

BANGLI-fajarbali.com | Kewenangan desa secara substantif antara lain keleluasaan desa mengatur rumah tangga dan penduduk untuk menciptakan keteraturan dan kepastian serta hak desa untuk mengelola atau mengambil sumber daya ekonomi.

Penyelenggaraan pemerinta desa merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintah sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, dengan demikian desa memerlukan sumber pembiayaan untuk mendukung program-programya.

Pendapatan desa merupakan sumber daya yang sangat vital bagi penyelengara pemerintah desa. Sumber pendapatan desa adalah sumber asli pendapatan desa dan bantuan pemerintah, pemerinta propinsi, pemerintah kabupaten.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Lebih lanjut, penegasan kebolehan pengaturan pungutan desa tercantum dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Demikan juga halnya Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Desa Apuan merupakan desa yang terletak diperbatasan antara Kabupaten Bangli dan Gianyar.

Pemerintah Desa Apuan selalu berupaya untuk bisa meningkatkan PADesa guna meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakatnya.

Untuk menghindari terjadinya pungutan liar, maka pemerintah Desa Apuan yakni perbekel beserta Badan Pemusyawaran Desa (BPD) Desa Apuan akan membentuk Peraturan Desa tentang Pungutan Desa.

Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Warmadewa yang diketuai oleh Ni Made Puspasutari Ujianti, SH.,MH.;anggota tim pengabdian Ida Ayu Putu Widiati, SH.,M.Hum.; Luh Putu Suryani, SH.,MH.; Anak Agung Gede Ananta Wijaya Sahadewa, S.H., M.H dan I G. A. Intan Saputra Rini, SE., MSi., Ak., CA., CSRS., CSRA, melakukan pendampingan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang pungutan desa yang adil dan transparan.

BACA JUGA:  FGD LPPM Unud, Bahas ATB dan Panduan Insentif Publikasi Artikel Ilmiah

Kegiatan ini bertujuan membantu pemerintah desa merumuskan aturan yang jelas, memastikan setiap pungutan desa dikelola secara terbuka, dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Pendampingan yang dilakukan meliputi sosialisasi konsep pungutan yang adil, bimbingan penyusunan naskah Ranperdes, serta diskusi interaktif dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat.

Dengan pendekatan ini, warga desa diharapkan memahami hak dan kewajiban mereka, serta mekanisme penggunaan dana desa secara akuntabel.

“Kami ingin Perdes ini menjadi pedoman yang jelas dan mudah dipahami, sehingga dana desa bisa digunakan dengan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Puspasutari Ujianti, Ketua Tim PKM Universitas Warmadewa.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan pada Jumat, 4 Juli 2025 bertempat di Kantor Desa Apuan Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yang dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Perbekel beserta seluruh aparatur Desa.

Mengenai program pendampingan ini Perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta didampingi oleh I Dewa Gede Agung Semarabawa,SH.,MH Ketua BPD Desa Apuan, menyambut baik program ini dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Universitas Warmadewa.

Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Apuan.

Dengan aturan yang jelas dan partisipatif, pembangunan desa diharapkan berjalan lancar dan manfaatnya dirasakan merata oleh seluruh warga, demikain disampaikan oleh Ketua BPD Desa Apuan.

 

Scroll to Top