https://www.traditionrolex.com/27 Pencuri Burung Dalam Sangkar Diringkus - FAJAR BALI
 

Pencuri Burung Dalam Sangkar Diringkus

(Last Updated On: 17/01/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Bambang Hermansyah (32), residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap Polda Bali dan pencurian helm di Polsek Denbar Barat (denbar) ditangkap buser Polsek Denbar di Jalan Resimuka Utama no 24 Denpasar, Minggu (13//1/2018) sekitar pukul 03.15 dini hari.



Pria asal Surabaya Jawa Timur ini kedapatan membawa seekor burung hasil curian. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sepasang burung Love Bird warna hijau (Paskun dan Pasjo), 1 kotak (Glodok) tempat bertelor burung, 1 buah obeng min dan plus.  

Menurut Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra, penangkapan terhadap tersangka Bambang Hermansyah berawal dari maraknya laporan pencurian burung dalam sangkar milik warga di Jalan Resimuka, Denpasar. “Kami langsung mengintai siapa pelakunya,” jelasnya.

Setelah menyelidiki informasi warga, petugas buser Polsek Denbar menangkap basah pelakunya, Bambang Hermansyah yang sedang membawa sangkar burung. “Kami temukan pelaku melintas membawa kotak burung lanjut diintrograsi mengakui baru saja melakukan pencurian,” ungkapnya.

Tersangka Bambang mengaku burung tersebut merupakan hasil curian di rumah warga di Jalan Resimuka Gang Gunung Abang 1 nomor 22, Banjar Tegal Kertha Denpasar. Kasus ini sudah dilaporkan oleh korbannya, Noviar yang melaporkan kehilangan burung love bird,” terangnya. Pencurian dilakukan dengan mudah saat pemiliknya sedang tertidur. Korban mengetahui burungnya hilang dalam sangkar. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Menghalangi Penyidikan, Mantan Hakim Dihukum 18 Bulan Penjara

Rab Jan 17 , 2018
Dibaca: 20 (Last Updated On: 17/01/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Ida Bagus Rai Pati Putra (61), mantan hakim yang  menjadi terdakwa menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan perkara penyerobotan lahan negara seluas 500 meter persegi di kawasan Jalan Ida Bagus Mantra, Gianyar, Rabu (17/1/2018), divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan […]

Berita Lainnya