Penadah dan Spesialis Pencuri Motor Diringkus, Pencurian Dilakukan Malam Hari Menyasar Rumah Kosong

(Last Updated On: )

GIANYAR-fajarbali.com | Polsek Sukawati berhasil meringkus pencuri sepeda motor yang meresahkan warga. Pelaku tidak sendirian, aksi dilakukan bertiga, yang diamankan Melkianus, Martinus alias Vino dan Antonius alias Toni Dale. 


Kelompok ini berhasil mencuri setidaknya sebanyak 8 unit sepeda motor hasil curian diamankan. Tiga diantaranya TKP pencurian wilayah Sukawati. Lima lagi TKP pencurian di seputaran Denpasar.

Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati dan Kasubbag Humas Polres Gianyar, Kamis (22/4/2021) kemarin menjelaskan penangkapan 3 pelaku ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di parkiran tempatnya bekerja sebuah perumahan kawasan Banjar Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati pada Sabtu (10/4/2021) lalu.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat DK 6252 FAC sekaligus kehilangan dua buah HP yang diletakkan di atas meja. Atas laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan.

Baca juga :
Isak Tangis Masih Selimuti Keluarganya, Korban Ayah Dibunuh Anak Diduga Akibat Sakit Hati
Lampu Penerangan di Rest Area Klungkung-Gianyar Hilang, Bupati Suwirta Kesal, Segera Akan Pasang CCTV

“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kami dapat informasi pelaku tinggal sementara di Jalan Imam Bonjol, Denpasar,” jelas AKP Ariawan. 

Setelah cukup bukti, polisi pun menangkap pelaku sekitar pukul 01.00 wita. “Pada saat itu ditemukan barang bukti berupa dua HP dan 1 sepeda motor. Saat itu pelaku mengaku melakukan pencurian serupa di sejumlah tempat,” jelasnya. 

Modus operandinya, dua pelaku utama menyelinap masuk ke rumah-rumah warga saya malam hari. Sasarannya adalah sepeda motor yang tidak dikunci stang.

“Jadi sepeda motor hasil curian, digiring keluar rumah dengan kaki sampai ke tempat kos pelaku,” terang Kapolsek. 

Begitu berhasil mencuri, sepeda motor dijual ke penadah. Diganti plat nomor kendaraan lalu dijual. Saat ini, Polsek Sukawati masih melakukan pengembangan. Terkait ada dugaan pelaku lain. 

“Penjualannya sudah lintas provinsi, ada yang sampai ke Sumba. Satu orang masih kami cari,” ujarnya.

Kini ketiga pelaku harus meringkuk di sel tahanan. Pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (sar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

RTH Taman Bung Karno Mulai Dikerjakan

Kam Mei 20 , 2021
(Last Updated On: )SINGARAJA – fajarbali.com | Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Bung Karno yang sempat tertunda, akhirnya mulai dikerjakan kembali.

Berita Lainnya