Program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Bali akan berakhir pada 16 Desember 2017.
DENPASAR-fajarbali.com | Program pemutihan tersebut sudah berjalan selama dua setengah bulan dan telah diikuti 150.478 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Total pendapatan dari tanggal 9 Oktober sampai dengan 8 Desember mencapai hampir Rp 71 Miliar.
Kadispenda provinsi Bali I Made Santha mengatakan program pemutihan yang dilakukan pihaknya hingga delapan Desember 2017 sudah terealisasi melebihi target dengan perolehan PKB selama pemutihan sebesar Rp 70.926.735.187. Awalnya Bapenda Provinsi Bali memiliki total piutang pajak di tahun 2017 mencapai 293.000 unit kendaraan dengan nilai rupiah Rp 111 Miliar lebih. “Dengan adanya piutang pajak sejumlah 293.000 tadi akhirnya pemerintah provinsi Bali melalui Bapak Gubernur dalam hal ini mengeluarkan kebijakan pemutihan atas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor. Artinya denda dan bunganya dibebaskan, masyarakat hanya membayar pokoknya saja,” ucapnya, Kamis (14/12/2017).
Santha menambahkan dengan kebijakan Gubernur seperti itu masyarakat Bali selama dua setengah bulan diberikan ruang waktu untuk berpartisipasi melakukan pemutihan terhadap piutang pajaknya mulai tanggal 9 Oktober sampai berakhir tanggal 16 Desember 2017. Program pemutihan samsat ini awalnya hanya menargetkan 60.000 kendaraan dengan total pendapatan mencapai Rp 30 Miliar dan sudah dirasa optimal. Tingginya apresiasi dan minat masyarakat dalam memanfaatkan ruang pemutihan membuat kinerja dan capaian pendapatan dari pajak kendaraan bermotor melampaui kinerja.
Capaian pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali juga didukung upaya UPT Samsat se Bali untuk melaksanakan razia dan monitoring terhadap tunggakan pajak. Merujuk UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Santha menegaskan terkait erupsi Gunung Agung belum ada kebijakan lain diluar kebijakan pemutihan,” Kebijakan yang lain tentu harus ada pembicaraan tersendiri seperti sama halnya dengan adanya kebijakan masalah kredit di bank, kami (Dispenda) belum mengambil kebijakan apa-apa ini harus ada pembahasan lebih lanjut,” tegasnya. (kdk)