Pemkab Klungkung Pastikan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Sesuai Aturan

u21-IMG-20251007-WA0161
Bupati Klungkung I Made Satria bersama Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, I Gusti Gede Gunarta saat memantau proses pemasangan tiang LPJU.

SEMARAPURA-Fajar Bali, Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Perhubungan saat ini telah melakukan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Lampu ornamen yang menelan anggaran Rp9,9 miliar tersebut dipastikan telah memenuhi seluruh ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku. Sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menyediakan infrastruktur penerangan jalan yang aman, efisien, dan sesuai standar.

Diantaranya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan, khususnya Pasal 12 Paragraf 3 tentang Bangunan dan Jaringan Utilitas, diatur bahwa pemasangan jaringan utilitas seperti lampu jalan harus memperhatikan jarak, ketinggian, dan keamanan konstruksi, baik di kawasan perkotaan maupun di luar kawasan perkotaan.

Ketentuan tersebut mencakup posisi bangunan dan jaringan utilitas di luar bahu jalan atau trotoar, jarak minimal dari tepi jalan, hingga ketentuan pemasangan di atas atau di bawah tanah.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan bahwa seluruh pemasangan LPJU telah dilakukan dengan menyesuaikan kondisi lapangan serta tetap berpedoman pada regulasi.

“Dengan kondisi ruang jalan yang terbatas di beberapa titik, pemasangan lampu penerangan dilakukan di lokasi yang secara teknis paling memungkinkan dan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Kadishub Klungkung, I Gusti Gede Gunarta, Selasa (28/10/2025).

Selain itu, secara teknis ukuran pondasi tiang LPJU di Kabupaten Klungkung juga telah disesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7198 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Alat Penerangan Jalan, yang menetapkan ukuran pondasi minimal 60x60 sentimeter dengan kedalaman 130 centimeter.

Lebih lanjut, pemasangan LPJU pada ruas jalan nasional di wilayah Kabupaten Klungkung juga telah mendapatkan persetujuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, sehingga seluruh proses pelaksanaan proyek dipastikan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.

Untuk diketahui, Dinas Perhubungan akan memasang lampu ornamen di empat kecamatan. Meliputi Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Dawan hingga Kecamatan Nusa Penida. Anggaran yang disiapkan untuk program lampu penerangan jalan tersebut mencapai Rp 9,9 miliar. Anggaran itu bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung.

Sesuai rencana, untuk di wilayah Kecamatan Banjarangkan, lampu hias itu akan dipasang di 71 titik. Di Kecamatan Klungkung akan dipasang di seputaran jantung Kota Semarapura, mulai dari Monumen Ida Dewa Agung Jambe ke arah jalan Untung Suropati dan Jalan Diponegoro. Sedangkan di Kecamatan Dawan dipasang mulai dari timur Sungai Unda ke arah timur. Kemudian di wilayah Kecamatan Nusa Penida, titik yang akan dipasangi lampu lebih banyak. Pemerintah daerah mengutamakan terlebih dahulu sejumlah objek wisata seperti Objek Wisata Pantai Kelingking, Pantai Broken Beach dan sisanya dipasang di sekitar pusat kota kecamatan. W-019

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top