Meski berupaya untuk menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD),namun sampai saat ini Pemkab Karangasem belum berencana menaikan harga dasar material galian C. Hanya saja, pemkab meminta agar pengusaha menyamakan harga dibawah agar tidak terjadi saling perang harga. Hal itu dikatakan,Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Komang Agus Sukasena, Rabu (25/8/2021).
Agus Sukasena mengatakan, penyesuaian harga di tingkat pengusaha ini dimaksudkan agar tidak terjadi perang harga yang tentunya akan merugikan pengusaha dan pemerintah. Pengusaha, tentu saja akan mendapatkan untung sedikit, sedangkan pemerintah sendiri akan berpengaruh kepada pendapatan dari sisi pajak. "Kalau kita lihat dilapangan, harga dasarnya tidak sesuai dengan SK bupati tahun 2015 lalu, dimana di cantumkan harga dasar 70 ribu per kubik," ujarnya.
Persoalan itulah, sehingga pihaknya mengajak berembug para pengusaha agar tidak berkutat di perang harga. Bahkan, di pengusaha di bawah harganya sampai Rp 200 ribu per truk. Sementara, satu truk berisi sampai 10 kubik. "Dengan harga segitu, berapa harga dasarnya, kan tidak sesuai dengan aturan, sehingga berpotensi terjadinya kecurangan. Misalnya, satu truk yang isinya 10 meter kubik, di fakturnya dicantumkan 7 meter kubik," ujarnya lagi.
Penyesuaian tersebut, kata Sukasena, sekaligus untuk mengupayakan peningkatan PAD dari sektor pajak Mineral bukan logam ini. Pihaknya pun mengaku, pemerintah kabupaten sampai saat ini belum ada rencana untuk menaikan harga dasar material. "Paling tidak mendekati harga pasar, jangan di obral sedemikian rupa, namun pengusaha harus tunduk dengan aturan," ujarnya.
Seperti diketahui, upaya pemkab Karangasem untuk menambah pundi-pundi PAD dari sektor galian C terus dilakukan. Pasalnya, sektor galian C ini menjadi satu-satunya penyumbang pajak terbesar. Apalagi dalam situasi pandemi covid-19, sektor pariwisata kini anjlok. (bud).