https://www.traditionrolex.com/27 Pemkab Badung Gelar Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Sektor Telekomunikasi - FAJAR BALI
 

Pemkab Badung Gelar Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Sektor Telekomunikasi

“Harapan kita pada wakil dari perangkat daerah dan serta yang hadir pada hari ini, bisa memahami dengan sosialisasi itu. Sebagai antisipasi ke depan dan selanjutnya. Sehingga dia harus berhati-hati dalam pengadaan barang jasa pemerintah itu,” ujarnya.

 Save as PDF
(Last Updated On: 16/05/2023)
Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung, I Nyoman Sujendra menghadiri sosialisasi hukum persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di sektor telekomunikasi, Selasa (16/5). 

 

MANGUPURA-Fajarbali.com | Sekretariat Daerah Kabupaten Badung menyelenggarakan sosialisasi hukum persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di sektor telekomunikasi, Selasa (16/5). Sosialisasi yang bertempat di Ruang Rapat Kriya Gosana, menyikapi pesatnya perkembangan teknologi informasi khususnya di sektor telekomunikasi di Kabupaten Badung.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya, Dendy R Sutrisno, Kabid Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil IV Surabaya, Hasiholan Pasaribu, Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung, I Nyoman Sujendra, Kadis Kominfo Badung I Gusti Ngurah Jaya Saputra, serta perwakilan OPD terkait di Pemkab Badung.

Mewakili Sekda Badung, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Nyoman Sujendra pengatakan, sangat mengapresiasi sosialisasi ini. Pihak juga mengucapkan terima kasih kepada KPPU Kanwil IV Surabaya karena memberikan sosialisasi. “Harapan kita pada wakil dari perangkat daerah dan serta yang hadir pada hari ini, bisa memahami dengan sosialisasi itu. Sebagai antisipasi ke depan dan selanjutnya. Sehingga dia harus berhati-hati dalam pengadaan barang jasa pemerintah itu,” ujarnya.

Sementara Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dendy R Sutrisno menyampaikan, terlibatnya dalam sosialisasi ini karena KPPU memiliki kepentingan melahirkan regulasi-regulasi yang bisa juga diharmonisasikan dengan Pemkab Badung. “Regulasi ini tidak sekedar melihat dari sisi kearifan lokal namun juga mulai mempertimbangkan aspek-aspek yang bermanfaat untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Badung,” paparnya.W-004

 Save as PDF

Next Post

Dua India Tersinggung Dikatai "Motherfucker", Bunuh Korban Saat Main Kartu Gaplek

Sel Mei 16 , 2023
Dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) Ancaman 15 Tahun Penjara
IMG_20230516_204834

Berita Lainnya