AMLAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pemerintah pusat melalui Dinas Koperasi dan UKM kembali menggelontorkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2021 ini. BPUM yang bakal digelontorkan itu diprioritaskan bagi masyarakat yang belum mendapat bantuan dampak pandemi Covid-19. Berbeda dari tahun lalu, nilai BPUM yang akan di berikan hanya sebesar Rp 1,2 juta sekali saja.
Kasi Pemberdayaan dan Pembiayan Usaha Mikro, Diskop UKM Karangasem Ni Wayan Radiartini,Rabu (31/3/2021) kemarin, menyampaikan, meski yang jadi priorotas sasaran adalah masyarakat yang belum tersentuh bantuan, tidak tertutup kemungkinan masyarakat yang sebelumnya sudah mendapat bantuan pun bisa dapat.
"Kouta tidak dibatasi tergantung pemerintah pusat, dan yang menjadi prioritas adalah yang belum mendpat bantuan,tetapi tidak tertutup kemungkinan yang sudah dapat juga bisa jadi dapat," ujarnya.
Baca Juga :
Tingkatkan Strategi Komunikasi SHARP Indonesia Raih Beragam Penghargaan
Hari Paskah, Tim Pemburu Ingatkan Jemaat Gereja Disiplin Prokes
Radiartini mengatakan, teknis pengajuanya diserahkan melalui desa atau kelurahan untuk diusulkan. Kemudian, pihak desa atau kelurahan membawa data usulan calon penerima BPUM ke Diskop dan UKM Karangasem dalam bentuk sofcopy. Diskop dan UKM pun, katanya, telah memberikan format pengajuan ke masing-masing desa atau kelurahan.
Radiartini menambahkan, masyarakat yang ingin mengajukan sebagai penerima BPUM, dipersilahkan mendaftar melalui desa atau kelurahan. Hal ini, bertujuan agar tidak ada masyarakat yang sampai tercecer atau secara perorangan yang mendaftar dapat langsung ke Diskop dan UKM.
Layak atau tidaknya yang mengajukan menerima bantuan tersebut, nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah pusat. Diskop dan UKM Karangasem sebatas mengajukan saja sesuai data dari desa atau kelurahan. Calon pengerima, harus melengkapinya dengan KK, KTP, surat keterangan dari desa atau Ijin usaha mikro kecil.
"Yang lolos nantinya akan mendapat dana sebesar Rp 1.2 juta hanya sekali saja dan berbeda dari tahun lalu, informasi dari Kementerian Koperasi sampai bulan September 2021, tetapi bisa saja sebelum bulan itu sudah ditutup," ujarnya lagi.
Saat setelah pengajuan, pihaknya juga meminta agar masyarakat lebih proaktif mencari informasi apakah sudah keluar atau belum. Hal itu berkaca pada saat tahun lalu, beberapa warga penerima BPUM tidak mengurusnya kembali sehingga dikembalikan ke Kas Negara.
"Batas waktunya selama 90 hari, kalau tidak diurus, itu kembali ke kas negara, karena pengelaman tahun kemarin, ada yang dapat bantuan tapi tidak diurus,mungkin tidak tahu. Kita harapkan masyarakat lebih proaktif mencari informasi," pungkasnya. (bud)
Kasi Pemberdayaan dan Pembiayan Usaha Mikro, Diskop UKM Karangasem Ni Wayan Radiartini,Rabu (31/3/2021) kemarin, menyampaikan, meski yang jadi priorotas sasaran adalah masyarakat yang belum tersentuh bantuan, tidak tertutup kemungkinan masyarakat yang sebelumnya sudah mendapat bantuan pun bisa dapat.
"Kouta tidak dibatasi tergantung pemerintah pusat, dan yang menjadi prioritas adalah yang belum mendpat bantuan,tetapi tidak tertutup kemungkinan yang sudah dapat juga bisa jadi dapat," ujarnya.
Baca Juga :
Tingkatkan Strategi Komunikasi SHARP Indonesia Raih Beragam Penghargaan
Hari Paskah, Tim Pemburu Ingatkan Jemaat Gereja Disiplin Prokes
Radiartini mengatakan, teknis pengajuanya diserahkan melalui desa atau kelurahan untuk diusulkan. Kemudian, pihak desa atau kelurahan membawa data usulan calon penerima BPUM ke Diskop dan UKM Karangasem dalam bentuk sofcopy. Diskop dan UKM pun, katanya, telah memberikan format pengajuan ke masing-masing desa atau kelurahan.
Radiartini menambahkan, masyarakat yang ingin mengajukan sebagai penerima BPUM, dipersilahkan mendaftar melalui desa atau kelurahan. Hal ini, bertujuan agar tidak ada masyarakat yang sampai tercecer atau secara perorangan yang mendaftar dapat langsung ke Diskop dan UKM.
Layak atau tidaknya yang mengajukan menerima bantuan tersebut, nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah pusat. Diskop dan UKM Karangasem sebatas mengajukan saja sesuai data dari desa atau kelurahan. Calon pengerima, harus melengkapinya dengan KK, KTP, surat keterangan dari desa atau Ijin usaha mikro kecil.
"Yang lolos nantinya akan mendapat dana sebesar Rp 1.2 juta hanya sekali saja dan berbeda dari tahun lalu, informasi dari Kementerian Koperasi sampai bulan September 2021, tetapi bisa saja sebelum bulan itu sudah ditutup," ujarnya lagi.
Saat setelah pengajuan, pihaknya juga meminta agar masyarakat lebih proaktif mencari informasi apakah sudah keluar atau belum. Hal itu berkaca pada saat tahun lalu, beberapa warga penerima BPUM tidak mengurusnya kembali sehingga dikembalikan ke Kas Negara.
"Batas waktunya selama 90 hari, kalau tidak diurus, itu kembali ke kas negara, karena pengelaman tahun kemarin, ada yang dapat bantuan tapi tidak diurus,mungkin tidak tahu. Kita harapkan masyarakat lebih proaktif mencari informasi," pungkasnya. (bud)