Pemerintah Diminta Perhatikan Pekerja PHK dan Dirumahkan

MANGUPURA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pemerintah daerah diminta memperhatikan nasib para pekerja yang kena PHK dan dirumahkan akibat wabah Covid-19. Para pekerja dianggap memberikan kontribusi besar terhadap sektor pariwisata. Hal tersebut diungkapkan Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Cabang Badung I Wayan Suyasa.

 

"Khususnya di Badung, selama ini sektor pariwisata memberikan pendapatan besar bagi daerah, hampir 87 persen. Jadi, kami berharap pemerintah memberikan atensi khusus, bila para kerja akan diberi insentif tidak harus yang ber-KTP Badung, karena sektor pariwisata pekerjanya bukan dari Badung saja melainkan juga ada dari luar," tegasnya, Kamis (23/4/2020).

Para pengusaha juga diminta memperhatikan para pekerja. Terlebih selama ini pekerja telah banyak memberikan kontribusi besar untuk keuntungan perusahaan. “Kasihan mereka karena banyak yang sudah mengabdi puluhan tahun. Kepada pemerintah Kabupaten Badung khususnya mohon atensi apa yang kami harapkan," katanya.

Disinggung para pekerja yang terlanjur di PHK, pria yang juga Wakil Ketua DPRD Badung ini menegaskan agar perusahaan memenuhi hak-haknya. “Harus mendapatkan hak-hak penuh, sesuai kesepakatan bersama,” tegasnya.

 

 

Disisi lain, lanjut Suyasa, sesuai kesepatan bersama DPD FSP Bali menyangkut may day, maka para pekerja di Bali khususnya Badung tidak akan turun ke jalan melakukan untuk aksi. DPD FSP Bali akan memilih menyampaikan aspirasi tertulis kepada pemerintah pusat melalui pemerintah Provinsi Bali. “Intinya kami menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, karena sangat merugikan pekerja secara menyeluruh,” tandas Suyasa.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPD FSP Bali I Putu Semara Kandi. Menurut dia, berdasarkan kesepakatan bersama DPD FSP Bali, aspirasi tertulis yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat berisi 8 poin. Poin utamanya penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Cari Solusi Penanganan Banjir dan Penataan Aset di Badung Komisi II dan III DPRD Badung Kunker ke Surabaya

“Setelah memperhatikan RUU Cipta Kerja, kami dari federasi serikat pekerja Bali dengan tegas menyatakan menolak RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang,” tegasnya.(put).

Scroll to Top