FOTO: Mendikbudristek Nadiem A. Makarim bersama Anggota DPD RI AA Gde Agung usai rapat di Jakarta.
MANGUPURA – fajarbali.com | Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali AA Gde Agung, membeberkan hasil rapat dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem A. Makarim, terkait berbagai isu strategis sesuai bidang Komite III DPD.
Salah satu yang menjadi angin segar, bahwa Mendikbudristek sudah membuka pintu bagi pemerintah daerah (pemda) untuk mengusulkan formasi guru bahasa daerah, yang nantinya dites dalam seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru. Selain itu, Mendikbudristek juga telah menerbitkan bahan-bahan literasi berbahasa daerah.
“Kami [Komite III] rapat dengan Pak Mendikbudristek 19 Agustus 2024. Membahas tentang progress RUU tentang Bahasa Daerah Nusantara dan isu kebudayaan lain. Yang muncul sebagai angin segar, salah satunya dibukanya formasi guru bahasa daerah,” beber AA Gde Agung, ditemui di Puri Ageng Mengwi, Kamis (22/8/2024).
AA Gde Agung mendorong pemda, tingkat kabupaten/kota maupun provinsi untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh Nadiem Makarim. “Yang jelas hasil rapat dengan kami, Pak Mendikburistek mengatakan seperti itu. Saya catat. Untuk selanjutnya, kan daerah bisa mencari info lebih dalam ke kementerian,” kata mantan Bupati Badung dua periode tersebut.
Komite III DPD RI menyambut dengan hangat kebijakan Mendikbudristek untuk membuka formasi guru bahasa daerah jalur PPPK. Sebab, langkah ini sebagai wujud menjaga khasanah kekayaan budaya Nusantara yang diakui dalam undang-undang dasar.
Jika guru bahasa daerah diperhatikan dengan baik, niscaya kekayaan bangsa Indonesia tetap lestari. Selama ini, realitas di lapangan, pelajaran bahasa daerah diampu oleh guru agama atau kesenian. Sehingga tidak maksimal dalam transfer knowledge bagi peserta didik. Sekalipun ada guru lulusan pendidikan bahasa daerah, mereka berstatus honorer dengan upah yang memprihatinkan.
Menurut data yang ia terima, setidaknya 300 bahasa daerah di seluruh tanah air telah punah/terancam punah. Untuk itu, Komite III DPD RI sangat getol memperjuangankan RUU tentang Bahasa Daerah Nusantara menjadi undang-undang. Meski Presiden RI telah mengeluarkan Surat Presiden, mengutus beberapa menterinya untuk menindaklanjuti, namun Mendikbudristek mengatakan waktu yang tersedia tidak cukup seiring terjadinya transisi pemerintahan.
“RUU tentang Bahasa Daerah Nusantara sudah masuk daftar Prolegnas di DPR. Daftar antriannya pun tidak panjang. Namun memang akan terjadi transisi pemerintahan baik eksekutif dan legislatif. Saya garis-bawahi RUU inisiatif kami itu bukan dibatalkan, tetapi masih menunggu waktu lebih lanjut,” terangnya.
Ia pun mengatakan bahwa perjuangannya meng-goal-kan UU tentang bahasa daerah bukan semata untuk kepentingan Bali. Anggota DPD RI dari berbagai daerah sangat mendukung karena merupakan kepentingan nasional.
Menanggapi wacana tersebut, akademisi dari Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali I Made Suarta, berharap, Kemendikbudristek segera merilis informasi resmi tentang formasi calon PPPK untuk guru bahasa daerah.
Pihaknya mengaku sangat menunggu hal tersebut sejak lama. UPMI yang mengelola program studi pendidikan bahasa daerah merasa sangat berkepentingan, untuk mengakomodir lulusan dari jurusan itu.
“Meski peminat prodi pendidikan bahasa daerah relatif minim, tapi kami tetap mempertahankannya. Apalagi pesan alm. Prof. Mantra agar prodi ini tidak ditutup meski mahasiswanya dua orang,” ungkapnya.