DENPASAR -fajarbali.com |Jajaran Direktorat Reskrimum Polda Bali saat ini mengejar seorang pria warganegara Perancis bernama Alan Julien Antoine Gazielly (45). Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.
Antoine Gazielly sudah ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/09/II/2018/Ditreskrimum sejak 7 Februari 2018 silam. Hal ini dibenarkan Kanit III Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali yakni Kompol I Wayan Nuriata.
Kompol Nuriata menjelaskan, Antoine masuk DPO karena terlibat kasus memeluk seorang perempuan bernama Sarah (38) di muka umum. Dia diduga melanggar pasal 281 (1e) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum.
Diterangkannya, kasus ini terjadi 25 Oktober 2014 atau 2015 di Penebel, Tabanan, saat berlangsung acara outbound PT. Draeg Gerindo Jaya Jakarta.
Dalam acara tersebut ada sebuah permainan monyet dan rumah untuk hiburan acara. Dalam permainan tersebut yang tidak dapat pasangan dihukum menari.
Mirisnya, saat korban menari, tiba-tiba ia dipeluk oleh bule Antoine dari belakang. Korban tidak terima dan melaporkannya ke Polda Bali dengan nomor polisi LP/275/VI/2015/Bali/SPKT Polda Bali.
Dijelaskan Kompol Nuriata, pihaknya sudah menyelidiki laporan korban dengan memanggil Antoine sebagai terlapor. Bahkan, pihaknya sudah mendatangi tempat kerjanya di Jakarta. Ternyata, bule asing tersebut sudah tidak bekerja lagi di PT tersebut.
Kompol Nuriata menambahkan, pelapor dan terlapor merupakan rekan kerja yang bekerja di tempat yang sama. Diperusahaan itu, terlapor Antoine sebagai Manager Keuangan sedangkan korban sebagai Manager Operasional Resepsionis.
“Kami sudah meminta bantuan interpol untuk menangkap terlapor,” terangnya Kamis (20/2/2020). (hen)