https://www.traditionrolex.com/27 Pelihara Satwa Burung Langka Ditangkap - FAJAR BALI
 

Pelihara Satwa Burung Langka Ditangkap

(Last Updated On: 01/02/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Subdit IV Unit I Polda Bali mengerebek rumah seorang pengusaha I Ketut P di kawasan di Cemagi Badung 24 Januari lalu.

Penangkapan ini dilakukan karena I Ketut P tidak memiliki ijin memelihara hewan langka ini.

Lima hewan yang diamankan itu yakni, 2 burung merak hijau dan 1 burung kasuari, 1 ekor burung elang, 1 ekor burung rangkong.

 

 

Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombespol Yuliar Kus Nugroho, tersangka I Ketut P memang memiliki kecintaan terhadap binatang, tapi untuk memelihara satwa yang dilindungi itu harus dilengkapi ijin.

Bahkan tersangka diketahui sudah lama mengoleksi hewan-hewan yang dilindungi tersebut.

 

“Kalau mau memelihara kan harus ada izin, dan hewan langka yang hampir punah itu dilindungi undang-undang, jadi tidak boleh sembarangan menyimpannya,” ungkap Kombes Yuliar Jumat (1/2).

 

Diterangkannya, pihaknya melakukan penangkapan satwa tersebut di rumah I Ketut P di kawasan Cemagi Badung, 24 Januari lalu. Selanjutnya, penyidik menetapkan I Ketut P sebagai tersangka dan dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) dan atau ayat (4) Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA.

Saat ini satwa satwa tersebut di titipkan di BKSDA Bali. “Tersangka tidak ditahan karena koorperatif saat diperiksa, ungkapnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ternyata Ini Maksud Pelajar SMP Ugal-ugalan Yang Videonya Viral di Medsos

Jum Feb 1 , 2019
Dibaca: 23 (Last Updated On: 01/02/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Masih ingat pelajar SMP, AD (13) yang sempat viral di medsos dalam aksi ugal-ugalannya di jalan raya sehingga dihujat oleh nitizen?  Save as PDF

Berita Lainnya