DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Subdit IV Unit I Polda Bali mengerebek rumah seorang pengusaha I Ketut P di kawasan di Cemagi Badung 24 Januari lalu.
Penangkapan ini dilakukan karena I Ketut P tidak memiliki ijin memelihara hewan langka ini.
Lima hewan yang diamankan itu yakni, 2 burung merak hijau dan 1 burung kasuari, 1 ekor burung elang, 1 ekor burung rangkong.

Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombespol Yuliar Kus Nugroho, tersangka I Ketut P memang memiliki kecintaan terhadap binatang, tapi untuk memelihara satwa yang dilindungi itu harus dilengkapi ijin.
Bahkan tersangka diketahui sudah lama mengoleksi hewan-hewan yang dilindungi tersebut.

"Kalau mau memelihara kan harus ada izin, dan hewan langka yang hampir punah itu dilindungi undang-undang, jadi tidak boleh sembarangan menyimpannya," ungkap Kombes Yuliar Jumat (1/2).

Diterangkannya, pihaknya melakukan penangkapan satwa tersebut di rumah I Ketut P di kawasan Cemagi Badung, 24 Januari lalu. Selanjutnya, penyidik menetapkan I Ketut P sebagai tersangka dan dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) dan atau ayat (4) Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA.
Saat ini satwa satwa tersebut di titipkan di BKSDA Bali. "Tersangka tidak ditahan karena koorperatif saat diperiksa, ungkapnya. (hen)