https://www.traditionrolex.com/27 Pelaku Upal Dibekuk - FAJAR BALI
 

Pelaku Upal Dibekuk

(Last Updated On: 28/08/2021)

NEGARA – Fajarbali.com | Kasus peredaran uang palsu berhasil diungkap jajaran Reskrim Polres Jembrana. Pelaku dengan inisial AW (29) warga asal Banyuwangi Jawa Timur yang baru dua tahun bertempat tinggal di Kelurahan Lelateng Negara, dibekuk jajaran Reskrim Polres Jembrana, setelah diketahui mengedarkan uang palsu pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 51 lembar. 

Terkait kasus tersebut, Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa di Polres Jembrana, Senin (23/8/2021) kemarin mengatakan pelaku diketahui telah mengedarkan atau membelanjakan uang palsu. Sebelum tertangkap, ada laporan beberapa saksi dan ditindak lanjuti oleh jajaran Reskrim. 

Sebelum tertangkap, pelaku melakukan aksinya di tiga tempat atau lokasi pada hari waktu yang berbeda. Pelaku sempat membeli sebuah HP merk realtime C11 warna hijau dari Kadek Agus BS (salah satu pelapor) bertempat di lingkungan Satria Kelurahan Pendem, Minggu (8/8/2021) lalu. Saat itu pelaku membayar dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp.50.000 sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar /Rp. 1.050.000, (satu juta lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: 
Bupati Tamba Lantik I Made Budiasa sebagai Sekda Definitif
Sekda Adi Arnawa Terima Bantuan Paket Sembako dari BNI Kantor Cabang Denpasar Instruksikan Kadis Sosial Segera Salurkan kepada Masyarakat

Kemudian dua hari selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2021, sekitar pukul 18.30 wita di GOR Desa Balik, Negara , pelaku kembali beli 1 unit HP merk Readme 5 dari Misadi (korban) seharga Rp. 325.000. Saat itu pelaku membayar dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp.50.000 sebanyak 4 lembar (Rp 200.000) dan uang asli sebanyak Rp 125.000.

Bahkan jauh sebelumnya, pelaku juga sempat membeli  HP merk Oppo F7 dari Ziana Walidah MS (Korban) pada tgl 15 Juni 2021 sekira pukul 19.00 wita di Lapangan Umum Negara, Kelurahan, Banjar Tengah. Ketika itu pelaku membelinya seharga Rp 1 juta dan dibayar dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 50.000, sebanyak 20 lembar.

Terhadap kasus ini, pelaku kini diamankan di Polres Jembrana dengan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti di antaranya 51 (lima puluh satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000. Selanjutnya 1 unit Handphone merk Xioami A2 lite warna hitam 1 unit handphone merk realme C11 wama hijau, 1 unit handphone merk redmi 5 warna putih 1 (satu) unit handphone merk OPPO F7 wama biru dongker dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam merah, Nopol DK 6489. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 26 ayat (2) dan (3) Yo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) UURI No. 7 th 2011, tentang mata uang Yo. Pasal 65 KUHP. W-003.Sementara pelaku mengaku baru pertama kali melakukannya. (prm)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Anggaran TPP 'Dipangkas', Banyak ASN 'Ngedumel', Bupati Suwirta Minta Pengawai Pahami Situasi

Sab Agu 28 , 2021
Dibaca: 4 (Last Updated On: 28/08/2021)SEMARAPURA-Fajarbali.com | Seiring dengan belum pulihnya kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupten Klungkung kembali harus mengencangkan ‘ikat pinggang’ guna berhemat anggaran. Apalagi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata benar-benar lumpuh. Salah satu upaya yang ditempuh Pemkab untuk penghematan adalah dengan mengurangi alokasi […]

Berita Lainnya