Pelaku Cabul Tewas Dikeroyok di Rutan, 3 Polisi Kena Patsus Selama 30 Hari

IMG_20250607_135034
Ilustrasi Polisi masuk penempatan khusus.

Loading

DENPASAR -fajarbali.com |Penyidik Bidpropam Polda Bali akhirnya memutuskan 3 anggota petugas jaga Polresta Denpasar dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Ketiga Polisi ini dianggap lalai tidak melihat adanya peristiwa pengeroyokan di rumah tahanan (rutan) Polresta Denpasar sehingga menewaskan tersangka pencabulan, yakni AI (36). 
 
Ketiga Polisi itu yakni Bripka ADP, Bripda IPDAP, dan Bripda IDPS. Ketiganya bertugas di bagian Tahananan dan Titipan (Tahti) dan anggota Samapta Polresta Denpasar. 
 
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy SIK, ketiga Polisi itu sudah menjalani patsus selama 30 hari. Mereka dianggap ceroboh tidak melihat ada pengeroyokan di dalam rutan. 
 
"Sudah kita sel 30 hari, kena kode etik. Dia piket jaga, ada pengeroyokan dia ga monitor, itu termasuk salah satu ketidak profesionalan anggota," bebernya ke awak media, Sabtu 7 Juni 2025. 
 
Selain itu, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar telah memeriksa 7 orang saksi dan menetapkan 6 orang sebagai pelaku pengeroyokan terhadap AI. Keenamnya, yakni DMWK, GARP, IKS, KAJ, PPM, kelimanya sasus narkoba, dan ADS terlibat kasus pengeroyokan. 
 
"Mereka dijerat Pasal 170 pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama," ungkap Kombespol Ariasandy SIK.  
 
Untuk motif pengeroyokan, perwira melati tiga dipundak itu mengatakan masih diselidiki. Pemeriksaan terhadap para tersangka masih berjalan. 
 
"Motif belum, mereka masih menjalani pemeriksaan mendalam lagi. Biar diketahui motifnya apa. Biar kita gak asal omongnya. Harus betul betul yakin. Yang jelas perbuatan menganiaya itu yang kita duga kuat. Artinya sudah naik ke tingkat penyidikan, pungkasnya. 
 
Diberitakan, pelaku pencabulan berinisial AI, 35 tewas setelah dikeroyok oleh tujuh orang tahanan lainnya pada Rabu (4/6) malam pukul 20.30 Wita. Tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur yang baru masuk sel pada Selasa (3/6) itu menghembuskan napas terkahir setelah beberapa saat di rawat di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali. 
 
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh tiga orang petugas piket setelah mendapat laporan dari seorang tahanan yang mengatakan ada penghuni sel yang jatuh di kamar mandi. 
 
Tiga petugas jaga langsung melakukan pengecekan ke kamar mandi sel. Korban AI saat itu ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri. Oleh petugas mengevakuasinya ke RS Bhayangkara Trijata Polda Bali untuk segera mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya nyawa korban tak selamat. Ia menghembuskan napas terakhir setelah beberapa saat mendapatkan perawatan tim medis. R-005 
Scroll to Top