Mengawali tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Klungkung semakin aktif memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tak hanya dengan melakukan sosialisasi, tapi Jumat (5/1/2018) petang, puluhan pecalang dan jagabaya dilantik untuk jadi relawan anti narkoba. Para relawan ini diharapkan dapat memerangi peredaran narkoba di desa pakraman.
SEMARAPURA-fajarbali.com | Bertempat di depan Monument Puputan Klungkung pada, Wakil Bupati, I Made Kasta yang sekaligus Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Klungkung menyatakan untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika, Pemerintah Kabupaten Klungkung telah melaksanakan berbagai kegiatan. Yakni melalui sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat. Di samping itu, dilaksanakan juga tes urine bagi aparatur pemeintah daerah.
Berbagai upaya antisipasi tersebut tentu belum cukup. Oleh karena itu, kini Pemkab Klungkung juga fokus melakukan pencegahan dari tingkat desa pakraman.
Langkah pertama adalah dengan melantik pecalang dan jagabaya sebagai relawan Anti Narkoba. Wabup Kasta mengatakan, pecalang merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat Bali di bidang keamanan tradisional. Mereka sebagai penjaga nilai adat dan keamanan, sehingga berpotensi untuk terlibat sebagai relawan anti narkoba.
Relawan anti narkoba yang dilantik petang itu, terdiri atas 208 pecalang dari seluruh Klungkung dan 55 orang jagabaya. Wabup Kasta berhadap, pecalang dan jagabaya yang dilantik sebagai relawan anti narkoba agar senantiasa memantau dengan seksama segala aktivitas yang sifatnya negatif di wilayah masing-masing.
“Mari Bersama-sama ngayah memerangi bahaya narkoba di desa pakraman. Tugas tambahan ini merupakan yadnya Relawan Anti Narkoba untuk turut menyelamatkan teruna-teruni dan anak-anak desa pakraman dan semeton dari ancaman bahaya narkoba. Jangan sampai terdapat lecalang atau jagabaya yang memakai narkoba atau bahkan menjadi pengedar. Kita selamatkan diri kita dulu, baru kita bisa selamatkan anak, istri, keluarga dan masyarakat,” pesannya.
Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigadir Jendral Polisi Drs. I Putu Gede Suastawa yang hadir dalam pelantikan tersebut mengingatkan, narkoba dapat merusak syaraf otak.
“Jangan sampai memakai narkoba, apabila sudah terkena narkoba bagi masyarakat yang ingin mencari pekerjaan, tidak akan lulus. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah bekerja, jika diketahui memakai narkoba dan atau pengedar maka akan dikenakan sanksi berupa pemecatan dari tempatnya bekerja,” tegas Suastawa sambil meminta kepada pemilik komunitas, saat mengadakan pertemuan agar mengundang BNN, dengan tujuan untuk mensosialisasikan mengenai bahaya narkoba. (dia)