SINGARAJA – fajarbali.com | Rapat Paripurna antara Legislatif dan Eksekutif dalam membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan nama perusahaan daerah air minum (PDAM) Buleleng menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Hita Denbukit Buleleng sudah sepakat. Hal tersebut terungkap pada penyampaian pendapat akhir Bupati Buleleng dalam pelaksanaan sidang paripurna di Gedung DPRD Buleleng, Rabu (18/12/2019) .
”Hal ini guna memenuhi ketentuan pasal 331 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,”ungkap Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BUMD harus berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dengan Keluarnya peraturan pemerintah ini merupakan babak baru bagi pengelolaan BUMD termasuk PDAM Kabupaten Buleleng, dengan demikian antara legislatif dan eksekutif harus bekerja sepenuhnya untuk kemajuan Kabupaten Buleleng sesuai dengan tugas dan pungsinya masing-masing. Setelah resmi berubah, lanjut Bupati Agus, nantinya dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pihaknya akan merancang suatu rencana bisnis yang lebih baik, sehingga dua item yakni profesionalisme secara internal organisasi dan pelayanan kepada masyarakat harus betul-betul maksimal. Ada tiga hal yang harus diperhatikan dari pendirian Perumda Air Minum Tirta HIta Denbukit, pertama Perumda harus memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, kemudian mampu menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan pelayanan air minum kepada masyarakat yang bermutu untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat, dan mampu memperoleh laba atau keuntungan.”Perlu diketahui bahwa pelayanan bisa maksimal bagi perusahaan, khususnya air minum. Saya berharap, perubahan PDAM menjadi Perumda Air Minum Tirta HIta Denbukit dapat menjadi sinyal yang baik dalam rangka memberikan status yang jelas kepada PDAM,”harapnya. Dilain sisi menurut Pimpinan Sidang yang diketuai oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng I Ketut Susila Umbara mengatakan dimana proses tahapan serta mekanisme Rancangan Peraturan Daerah bagaimana yang telah diamanatkan Undang-undang yang telah dilaksanakan dengan penuh dinamika.”Dengan disetujui dengan bersama maka Ranperda tentang Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. Setelah adanye persetujuan pendapat untuk menjadikan hal tersebut sebagai Perda maka secepatnya nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster dengan tujuan mendapatkan evaluasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku,”ucap Susiala. (ags).