Ketua DPRD Ketut Ngurah Arya
BULELENG-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Proses Pergantian Antar Waktu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna yang kini ikut dalam kontes Pilkada Buleleng menjadi Wakil Bupati Buleleng mendampingi Nyoman Sutjidra segera akan dilakukan.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Buleleng Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2024) siang. Menurut Arya, pelaksanaan PAW hal itu sudah ditandatangani oleh DPC PDI P."Untuk PAW sudah ditandatangani oleh DPC dimana dalam PAW Gede Supriatna akan digantikan oleh Ketut Trina Utama dari dapil Kecamatan Tejekula dan sekarang suratnya sedang diproses lembaga DPRD Buleleng,"jelas Arya.
Dikonfirmasi kapan akan dilakukan PAW? Arya menjelaskan kalau pelaksanaan tergantung dari lembaga dewan sendiri kemudian di pemerintah daerah. Setelah itu akan dilanjutkan ke gubernur."Masalah waktu kita masih menunggu dari proses di DPRD kemudian ke bupati yakni ke bagian hukum kurang lebih satu minggu baru dilanjutkan ke gubernur yang juga menghabiskan waktu di Provinsi satu minggu jadi kurang lebih 14 hari kedepan ada hasil,"jelasnya lagi.
Untuk tahap proses kata Arya lagi dimana dari DPC sudah bersurat ke DPRD kemudian diproses dan akan dilanjutkan ke Provinsi Bali."Yang jelas dari DPC sudah bersurat dan sudah kita kerjakan sekarang kita sudah ajukan ke pemerintah daerah sekarang tergantung bupati dan Provinsi Bali,"jelasnya lagi.
Terkait dengan pelantikan, Arya menegaskan pihaknya akn melakukan koordinasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) entah akan dilakukan setelah semua rampung atau menunggu hari baik."Kalau masalah pelantikan kita akan koordinasi dengan Sekwan apakan akan dilakukan sehari setelah semua beres atau menunggu hari baik kami belum mengetahui juga,"lanjutnya.
Bahkan politisi dari Kecamatan Gerokgak itu memaatikan akan melakukan pelantikan sebelum dilaksanakan pencoblosan dalam Pilkada Serentak."Kemungkinan dari hitung-hitungan kita pelantikan akan dilakukan sebelum pelaksanaan pencoblosan pada Pilkada serentak,"akunya lagi.
Dilain sisi menurut Sekretaris Dewan DPRD Buleleng Gede Sandhiasa saat dikonfirmasi seusai pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD pihaknya mengakui kalau pelaksanaan PAW sudah dilakukan proses hingga ke Pj Gubernur Bali melalui Pj Bupati Buleleng."Kita sudah sampaikan ke pj Bupati yang nanti akan diteruskan hingga ke Pj Gubernur. Sekarang suratnya masih di Sekretaris Daerah bidan pemerintahan dari tanggal 25 Oktober 2024 kemudian satu minggu sudah lengkap dan akan dikirim ke Pj gubernur,"kata Sandhiasa.
Dirinya juga memaparkan dalam proses yang akan dilaksanakan di Provinsi Bali akan dilakukan selama 14 hari setelah surat tersebut diterima. Untuk yang bersangkutan akan masuk ke komisi mana hal itu akan ditentukan oleh fraksi dari Partai PDI P."Kalau masalah tahapan proses di Provinsi hal itu akan dilakukan selama 14 hari kedepan dan masalah akan dibawa ke komisi tergantung fraksi partai itu sendiri,"tutupnya. @gus