https://www.traditionrolex.com/27 Pasutri Terlibat TPPO, Kerugian Para Korban Capai 2 Miliar - FAJAR BALI
 

Pasutri Terlibat TPPO, Kerugian Para Korban Capai 2 Miliar

Modus Operandi Ini Berlangsung Sejak 2021

 Save as PDF
(Last Updated On: 20/06/2023)

PASUTRI TPPO-Pasangan suami istri Agus dan Elly ditangkap personel Ditreskrimsus Polda Bali dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Personel Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka pasangan suami istri, Agus Kuswanto (51) dan Elly Yulianthini (51). Keduanya dilaporkan oleh para korbannya dengan kerugian Rp 2 miliar lebih. 
 
Menurut Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam aksi penipuan itu pasutri menggunakan nama Yayasan Diah Wisata. 
 
Diketahui, yayasan tersebut sudah ada sejak tahun 2007 dulunya milik ayahnya yang sudah almarhum. Yayasan itu sebenarnya diperuntukkan memberikan pelatihan bagi calon pekerja ke luar negeri. 
 
“Tapi pada kenyataanya yayasan itu digunakan oleh pasutri dengan modus TPPO,” bebernya didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombespol Satake Bayu Setianto, pada Selasa 20 Juni 2023. 
 
Dari kasus ini, tersangka Agus berperan sebagai Ketua Yayasan dan istrinya Elli sebagai bendahara. Sedianya, yayasan itu merekrut calon pekerja untuk berangkat ke Turki dan Selandia Baru dengan tarif berbeda. 
 
AKBP Ranefli mengatakan terungkapnya TPPO berdasarkan laporan korbanya I Putu Erik Hendrawan (30). Korban awalnya berniat ke luar negeri sehingga datang ke Kantor Yayasan Diah Wisata di Jalan Padanggalak, Denpasar Timur pada Maret 2021. 
 
“Disana korban bertemu tersangka Agus dan diiming-iming menjadi PMI di New Zealand (Selandia Baru) dengan gaji Rp 30 Juta per bulan. Tapi korban Namun harus membayar tarif pemberangkatan sebesar Rp 85 juta,” bebernya. 
 
Setelah bercerita kepada keluarganya akhirnya disetujui dan korban mendaftar sebagai calon PMI di yayasan tersebut. Nah, pada 8 Maret 2021, korban mendaftar dengan membayar uang DP sejumlah Rp 10 juta. Ia dijanjikan berangkat pada Juli 2021 dan akan dipekerjakan di perkebunan. 
 
Pembayaran lanjutan dilakukan pada 16 Maret 2021 sebesar Rp 25 juta. Lalu, bayar lagi pada 20 April 2021 sebesar Rp 35 juta. Hingga korban melunasi pembayaran Rp 15 juta pada 11 Mei 2021.
 
Ternyata janji bekerja di luar negeri hanya isapan jempol belaka. Hingga kini korban Erik tidak pernah diberangkatkan. 
 
“Korban sudah mencoba menghubungi tersangka Agus selaku pemilik Yayasan, tapi nomor ponselnya sudah tidak aktif. Korban juga beberapa kali mendatangi Yayasan tersebut tapi sudah ditutup. Korban merugi sebesar Rp 85 juta dan melapor ke SPKT Polda Bali,” sebut AKBP Ranefli. 
 
Dari hasil lidik pihak kepolisian ternyata ada beberapa laporan dari korbanya dengan modus yang sama. Tercatat ada sekitar 30 orang, lima orang sudah melapor dan 25 sisanya belum. “Kerugian korban diperkiraan mencapai Rp 2 miliar,” terangnya. 
 
Perwira melati dua di pundak itu mengatakan dari hasil pengejaran kedua tersangka ditangkap di kampung halamanya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat tepatnya di Jalan Lintas Sumbawa Bima, Bukittinggi, Sumbawa pada 9 Juni 2023. 
 
Hasil pemeriksaan, yayasan tersangka tidak memiliki surat izin penempatan pekerja migran Indonesia (SP2MI) sehingga ilegal untuk memberangkatkan pekerja ke luar negeri. Bahkan mereka baru menjalankan modus ini sejak 2021. 
 
“Kedua pasutri itu mengakui uang yang diterima dari calon pekerja sebanyak Rp 2 miliar, sebagian besar sudah diserahkan kepada PT Mega Angkasa dan PT Arin Anugerah kurang lebih Rp 1,6 miliar,” jelasnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Tega, Bayi Perempuan Dibuang di Areal Pura Taman Sari

Sel Jun 20 , 2023
Bayinya Sehat, Berat 3 Kg, Panjang 50 Centimeter
IMG_20230620_193527

Berita Lainnya