https://www.traditionrolex.com/27 Pasutri Diringkus Karena Edarkan Ganja dengan Sistem Tempel - FAJAR BALI
 

Pasutri Diringkus Karena Edarkan Ganja dengan Sistem Tempel

28 Tersangka Narkoba Digulung

 Save as PDF
(Last Updated On: 29/08/2022)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Edarkan ganja kering, pasangan suami istri (pasutri) bernama Gede Iskandar (25) dan Neha (19) diringkus di kamar kosnya di Jalan Pemuda, Renon, Denpasar Selatan, pada Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 13.30 wita. 
 
Dalam jumpa pers di mapolresta Denpasar, Senin 29 Agustus 2022, keduanya terlihat lesu saat kaki dan tanganya diborgol rantai oleh anggota Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar. Puluhan pelaku narkoba juga dikeler ke lokasi. 
 
“Mereka ini merupakan kurir yang mengedarkan ganja berdasarkan perintah bandarnya,” ucap Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mirza Gunawan..
 
Dia mengatakan, pasutri tersebut digerebek di kosnya di Jalan Pemuda, Renon, Denpasar Selatan, pada  Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 13.30 wita. 
 
Dalam peranya, pasutri bertugas memecah dan mengemas menjadi paket kecil ganja di kosnya. Selanjutnya mereka juga bertugas menempel. Untuk sekali tempel mendapatkan upah Rp 50 ribu. “Sehari bisa dua atau tiga kali mereka menempel. Ganja itu diedarkan di wilayah Denpasar dan Kuta,” imbuh Bambang.
 
Pasutri mengaku mengedarkan ganja sejak setahun terkahir. Alasannya menjadi kurir ganja karena tidak memiliki pekerjaan. Selanjutnya beberapa hari menikah mereka mulai menjadi pengedar. 
 
“Mereka berdua tidak bekerja. Dan alasannya mengedarkan ganja karena masalah ekonomi,” ungkapnya.
 
Barang bukti yang diamankan dari pasutri tersebut yakni 15 plastik klip ganja dengan berat bersih 283 gram.
 
Menyambung keterangan Kapolresta, Mirza mengatakan selain tersangka Iskandar dan Neha, pihaknya menangkap 28 tersangka lainnya. Penangkapan ini berlangsung sejak awal Agustus. “Kami menangkap 28 tersangka dengan 25 kasus yang diungkap. Satu orang perempuan,” kata Kompol Mirza. 
 
Adapun barang bukti yang diamankan dari seluruh tersangka, ganja 1,3 Kg, sabu-sabu (SS) 170,5 gram, tembakau gorila 29,28 gram dan 10 butir ekstasi. “Sembilan pelaku merupakan pengguna dan sisanya kurir serta bandar,” tegasnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Purwa Carita Campuhan, Kompetisi Ide Cerita Film Pendek Tentang Pelestarian Lingkungan dari Cerita Rakyat Bali

Sen Agu 29 , 2022
Dibaca: 15 (Last Updated On: 29/08/2022) Konferensi pers Purwa Carita Campuhan, Senin (29/8).   DENPASAR – fajarbali.com | Yayasan Puri Kauhan Ubud bekerja sama dengan Minikino (Organisasi Festival Film Pendek) mengadakan kompetisi film pendek yang mengambil inspirasi dari cerita rakyat Bali dengan tema pemuliaan air dan pelestarian alam-lingkungan di Bali.  […]
Campuhan - Online-0e4d3073

Berita Lainnya