Pastikan Pengunjung Bebas Covid-19, Pantai Legian Dipasangi Papan Barcode

Loading

Mangupura-Fajarbali.com | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Legian memasang stiker dan papan berisikan barcode di pintu-pintu masuk Pantai Legian, Bali, Sabtu (18/9) sore. Dengan adanya barcode tersebut, masyarakat lokal maupun wisatawan domestik kini harus melakukan scan barcode melalui smartphone mereka sebelum memasuki Pantai Legian. Disebutkan bawah pemasangan barcode untuk memastikan pengunjung aman dari potensi penularan Covid-19.



Sebelumnya, Pantai Legian telah resmi dibuka untuk umum setelah PPKM Bali turun ke level 3. Untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di Pantai Legian, maka pengelola pantai pun melakukan inovasi dengan melakukan pemasangan QR Code (Quick Response Code). 


Hanya saja stiker kode bar ini bukan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, melainkan dibuat secara mandiri oleh LPM Kelurahan Legian. Meski demikian, barcode yang dibuat secara mandiri ini akan langsung terintegrasi atau terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: 
Peringati HUT Ke-76 PMI, PMI Bali Berkomitmen Dukung Kebangkitan Indonesia Dari Pandemi
Bupati Sanjaya Dorong Alih Teknologi Perikanan di Tabanan Kembangkan Bioflok

"Barcode kami pasang di gapura yang berada di Jalan Melasti Pantai Legian. Semua pengunjung pantai wajib memindai barcode yang akan langsung terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Selain dipasang di gapura atau pintu utama, barcode juga akan dipasang di beberapa pintu masuk pantai lainnya. Kami siapkan stiker barcode sebanyak 48 pcs yang terpasang di 24 pintu masuk Pantai Legian. Pemasangan barcode ini tentu sejalan dengan program Kemenkes bersama Pemprov Bali guna menekan laju penyebaran Covid-19," ungkap Ketua LPM Legian, I Wayan Puspa Negara saat ditemui disela-sela acara.

Puspa Negara menilai, melalui fitur scan QR Code di setiap pintu masuk, maka pihak pengelola dapat mengatur kepadatan pengunjung. Dengan memanfaatkan tekhnologi, pihaknya ingin wisatawan yang datang merasa aman. Sehingga pariwisata Bali bisa pulih kembali. Ia juga memastikan, Pantai Legian menjadi ODTW (Obyek dan Daya Tarik Wisata) pertama di Bali yang menggunakan barcode.


"Hanya saja stiker kode bar ini bukan yang dikeluarkan Kemenkes, melainkan kami buat secara mandiri. Kalau kita menunggu barcode dari Kementerian Kesehatan, kan syaratnya ada tiga, pertama harus ada NIB (Nomor Induk Berusaha), kedua harus ada NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), ketiga harus ada izin operasional atau TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), kita kan tidak ada itu. Karena belum ada barcode yang turun, itulah kami bottom up planning. Kami berinisiatif membuat barcode sendiri agar masyarakat bisa diarahkan memasuki aplikasi PeduliLindungi," beber mantan Anggota DPRD Badung ini.

Puspa Negara menambahkan, pemasangan barcode ini untuk menskrining seluruh pengunjung yang datang ke pantai dengan bentang 1,6 kilometer itu. Disebutnya, mekanisme penggunaan barcode ini, untuk langkah pertama adalah scan menggunakan smartphone. Setelah terpindai, warga wajib mengisi NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nama Lengkap, dan Nomor Ponsel. Ketika semua syarat terisi, otomatis masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses informasi apakah yang bersangkutan sudah divaksin atau belum.


"Untuk pengawasannya, seluruh pintu masuk Pantai Legian yang sudah dilengkapi barcode ini akan dipantau oleh Satgas Covid-19 tingkat kelurahan dan Linmas," tutupnya.

Dalam pemasangan barcode tersebut, hadir pula Bendesa Adat Legian AA Made Mantra, anggota DPRD Kabupaten Badung Gusti Ngurah Sudiarta, tokoh masyarakat Legian serta anggota LPM Kelurahan Legian. (put)
Scroll to Top