https://www.traditionrolex.com/27 Pasca Terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Badung Koordinasikan Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Daerah - FAJAR BALI
 

Pasca Terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Badung Koordinasikan Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Daerah

(Last Updated On: 17/04/2022)

MANGUPURA – fajarbali.com | Pasca terbitnya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk secepatnya melakukan penyesuaian segala produk hukum yang telah dimiliki di tingkat daerah, baik berupa peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Untuk itu khusus di Kabupaten Badung secepatnya melakukan langkah koordinasi penyusunan kebijakan dan regulasi daerah. 

Acara yang dikemas dalam bentuk rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Daerah tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), I Made Agus Aryawan, bertempat di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu (17/3/2021). Acara tersebut turut dihadiri para undangan dari OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung.

Dalam arahannya, Wabup Suiasa menyampaikan Kabupaten Badung harus melakukan langkah-langkah cepat dan langkah-langkah strategis melakukan harmonisasi, adaptasi dan sinkronisasi aturan-aturan pemerintah daerah terhadap Undang- undang Cipta Kerja ini. Dengan demikian, semangat regulasi di daerah dapat cepat disesuaikan dan menjadi satu hulu dalam mengambil langkah- langkah kebijakan di pemerintah daerah.

Ditambah lagi, semangat dalam UU Cipta Kerja ini adalah bentuk upaya-upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi, mempermudah izin kemudian memperkuat usaha izin mikro kecil menengah, dan percepatan pertumbuhan ekonomi sehingga harus ditanggapi dengan sebaik-baiknya. 

Baca Juga :
Forum Ikatan Pengusaha Bar, Restaurant, dan Nightclub Mengadu ke Giri Prasta
Ngembak Geni, Pantai di Kawasan Kuta Ramai Dikunjungi Masyarakat

“Kita harus selesaikan semuanya, apalagi dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja ini dari segi kurun waktu ada batasan-batasan dan tentu juga ada sanksinya apabila tidak tercapai. Jadi ini memang perlu kerja keras dan sungguh- sungguh karena itu adalah tugas dan kewajiban kita,” jelasnya.

Selain melakukan terobosan- terobosan, dalam rapat ini akan dibentuk tim percepatan untuk penyusunan segala aturan- aturan regulasi di daerah dengan dibagikan klaster-klaster sesuai bidangnya masing-masing. Nantinya, tim ini yang akan melakukan pembahasan dalam bentuk forum diskusi guna membantu usaha pemerintah.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, I Made Agus Aryawan melaporkan dalam rapat pembahasan UU Cipta Kerja ini mendatangkan narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana/Ahli Tata Negara Dr. Jimmy Z. Usfunan, SH.,MH yang memaparkan tentang Politik Hukum Regulasi di Daerah Dalam Menunjang Percepatan dan Kemudahan Berusaha. 

Selain itu, ada juga narasumber lainnya yaitu, Perancang Ahli Muda Peraturan Perundang -Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Dewa Gde Agung Peradnyana yang memaparkan Implementasi UU. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ujian Sekolah di Badung direncanakan Secara Daring

Rab Mar 17 , 2021
Dibaca: 8 (Last Updated On: 17/04/2022)MANGUPURA-fajarbali.com | Ujian bagi siswa di Badung tahun ini nampaknya tak bisa dilaksanakan secara tatap muka seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut lantaran saat ini Badung masih dilanda pandemi Covid-19. Siswa di Badung pun akan mengikuti ujian sekolah secara daring.  Save as PDF

Berita Lainnya