Pasarkan Property Secara Ilegal di Bali, Pria Asal Uzbekistan Dideportasi

IMG_20240602_162856

DEPORTASI-Imigrasi melakukan deportasi terhadap warga asing asal Uzbekistan. 

 

MANGUPURA -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar tidak berhenti mendeportasi warga asing yang melanggar aturan keimigrasian di Bali. Salah satu contohnya adalah AAUK (25) asal Uzbekistan. Pria ini melakukan pelanggaran karena memasarkan property secara ilegal. 
 
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan, AAUK datang pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2019. Ia pernah memiliki KITAS sebagai mahasiswa di sebuah universitas swasta di Denpasar yang telah lulus pada tahun 2023. Terakhir kali AAUK masuk ke Indonesia pada 14 April 2024 menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan tinggal di Ungasan, Kuta Selatan, Badung. 
 
Selama tinggal di Bali, AAUK terlibat dalam aktivitas pemasaran property secara ilegal menggunakan grup Telegram yang ia akui merupakan milik temannya, seorang Warga Negara Perancis.
 
Selanjutnyaz AAUK diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada pertengahan Mei 2024. Ia ditetapkan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
Gede Dudy mengatakan karena pendeportasian belum dapat dilakukan, AAUK diserahkan ke Rudenim Denpasar. 
 
"Ia (AAUK) tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan seiring tindakannya yang cenderung tidak sejalan dengan ketentuan izin tinggal yang ia miliki. Sebagai seorang pemegang VOA tidak semestinya melakukan kegiatan pemasaran properti di Indonesia," beber Gede Dudy. 
 
Sehingga, pada 31 Mei 2024, AAUK telah dideportasi ke Tashkent, Uzbekistan dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
 
"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku, ujar Dudy. R-005