DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Pasangan kekasih Riski (18) dan Umi (34) ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar karena kedapatan mengedarkan 21.040 butir Pil Koplo. Keduanya diciduk di rumah kosnya di Jalan Pulau Galang Gang Penataran Sari 1B nomor 15, Denpasar Selatan, Kamis (5/3/2020) dinihari.
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan saat gelar rilis perkara di Mapolresta denpasar, pada Selasa (17/3) mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat karena kerap bertransaksi narkoba.
Beberapa hari diselidiki, Polisi kemudian pengerebekan dan menangkap tersangka Riski dan kekasihnya Umi, tanpa perlawanan. Selain mengamankan pasangan kekasih itu, turut disita barang bukti Pil Koplo sebanyak 21.040 butir.
"Kedua tersangka ini pengedar narkoba. Mereka sebelumnya sudah edar 50 butir Pil Koplo," beber Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (17/3/2020).
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendatangkan Pil Koplo dari Purwo, Jawa Timur. Puluhan ribu Pil Koplo itu rencananya akan diedarkan di wilayah Denpasar.
Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Wayan Jiartana menyebutkan, tersangka Riski mengaku baru sekali mengedarkan narkoba, karena terdesak masalah ekonomi.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (hen)