Pasang Plang di Lahan Sengketa, Pemilik Laporkan Kasus Penyerobotan Tanah

 

LAPOR POLDA-Kuasa hukum Hotjen Simarmata SH menunjukkan bukti laporan di Polda Bali. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Bentrokan dua kelompok di lokasi lahan sengketa di Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, kawasan Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Jumat 10 Mei 2024 kian memanas. Apalagi dalam kasus ini pemilik tanah gerak cepat melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh terlapor Lenny Yuliana Tombokan. 
 
Pemilik tanah seluas 70 are yang merupakan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur resmi melaporkan Lenny Yuliana ke Polda Bali pada 21 Mei lalu. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. 
 
Pelaporan itu dibenarkan oleh Kuasa hukum pelapor, Hotjen Simarmata SH. Ia mengatakan pasca bentrok di lokasi beberapa waktu lalu, terlapor Lenny melalui orang suruhannya memasang plang di lokasi sengketa. Plang tersebut bertuliskan ‘Tanah ini milik Lenny Yuliana Tombokan berdasarkan akta yang dibuat di notaris I Gusti Ketut Astawa’. 
 
Meski plang tersebut sempat dicabut, namun kembali dipasang orang suruhan Lenny. Pemilik lahan baru mengetahui ada plang yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut pada 19 Mei lalu. 
 
Tak terima adanya plang kepemilikan tanah tersebut, pemilik tanah melalui Hotjen Simarmata melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bali pada 21 Mei lalu. Terkait dugaan penyerobotan atau memasuki lahan pekarangan dan memasang plang di atas lahan milik orang lain. Hal ini sesuai Pasal 167, 335, 385 KUHP. 
 
“Tanah ini milik klien saya yang sudah bersertifikat hak milik nomor SHM no 3394,” tegas Hotjen yang ditemui di Polda Bali pada Senin 3 Juni 2024. 
 
Dibeberkanya laporan tersebut sedang ditangani di Subdit II Ditreskrimum Polda Bali. Bahkan hari ini ada pemeriksaan beberapa saksi termasuk pemilik tanah. 
 
“Masih didalami oleh penyidik laporan kami,” ungkap pengacara muda asal Medan, Sumatera Utara ini. 
 
Dihubungi terpisah Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Panjaitan belum mengiyakan ataupun membantah laporan tersebut. “Saya cek dulu ya,” ujarnya. 
 
Terpisah, Kuasa hukum Lenny yang diwakili Johan Kilikili dan Firman Panjaitan yang dikonfirmasi belum mau berkomentar terkait laporan ini. 
 
“Saya masih mendampingi klien,” ujar Firman saat dikonfirmasi awak media, Senin sore. 
 
Diberitakan dua kelompok masyarakat terlibat keributan hingga nyaris baku pukul di salah satu lahan kosong yang sedang sengketa di Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, kawasan Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Jumat (10/5) siang. 
 
Aparat Polres Badung yang jaga di lokasi TKP bahkan harus bertindak represif mengamankan dua orang. Keributan yang jadi tontonan warga sekitar itu terjadi antara belasan orang yang mengaku mendapat kuasa dari pemilik tanah. Dua pihak yang bersengketa sama-sama mengklaim sebagai pemilik atas lahan kosong tersebut dan akan memasang plang kepemilikan tanah tersebut. R-005