Lesunya pariwisata Bali belakangan terakhir akibat erupsi Gunung Agung membuat para pengusaha yang bergerak di bidang akomodasi wisata kebingungan.
MANGUPURA-fajarbali.com | Para pengusaha ini pun meminta ada keringanan pajak hotel dan restoran (PHR) sampai kondisi pariwisata Bali benar-benar kembali pulih. Usulan tersebut dilontarkan langsung oleh komponen pariwisata saat rapat koordinasi berkaitan dengan 'contingency plan' bersama Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa di Puspem Badung, Kamis (14/12/2017).
Sejumlah pengusaha mengaku keberatan membayar PHR secara penuh, lantaran tingkat hunian hotel akhir-akhir ini menurun drastis. Made Yoga Iswara selaku Sekretaris Jenderal Bali Villa Association menyatakan, lesunya kondisi pariwisata seperti saat ini pengusaha membutuhkan keringanan pajak dari pemerintah.
"Karena kondisi pariwisata seperti ini (kunjungan wisatawan sepi, red), kami harap ada keringanan pajak dari pemerintah," pintanya.
Permintaan diskon PHR ini, menurut Yoga Iswara, bukan tanpa alasan. Selain dikarenakan tamu sepi, pihaknya juga harus memberikan servis gratis kepada tamu yang sewaktu-waktu tidak bisa pulang akibat erupsi Gunung Agung.
"Kami sangat berharap kondisi segera pulih. Dan ini tugas kita bersama untuk membuat wisatawan mau datang ke Bali," tegasnya.
Selain meminta diskon PHR, Yoga Iswara juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Badung menunda kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang dipastikan kembali naik pada tahun 2018. Pasalnya, ditengah kondisi sulit seperti saat ini kenaikan UMK juga sangat memberatkan pengusaha. "Kalau bisa untuk kenaikan UMK juga supaya ditunda dulu," pintanya.
Hal senada juga disampaikan rekannya yakni Ramia Adnyana dari Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA). Menurutnya ditengah sepinya hunian hotel pemerintah perlu diberikan keringanan pajak agar pengusaha tidak terlanjur merugi. "Iya, diberikan lah keringanan pajak dari 10 persen jadi tujuh persen atau berapa. Sehingga bisa membantu," katanya menimpali.
Sayangnya permintaan ini langsung ditolak karena dianggap bertentangan dengan aturan. Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa menyatakan sangat tidak mungkin memberikan keringanan PHR. Menurut dia PHR itu adalah pajak, jadi harus dikenakan 10 persen. "Saya rasa tidak mungkin lah (ada diskon PHR). Itu kan pajak," tegasnya.
Termasuk menunda kenaikan UMK, Adi Arnawa juga menyebut mustahil. Pasalnya, UMK ini adalah amanat undang-undang yang wajib diikuti oleh daerah. "UMK juga tidak mungkin. Ini kan ada aturannya," jelas pejabat asal Pecatu ini.
Namun, untuk menyikapi usulan para pengusaha ini, pihaknya akan berupaya mencarikan jalan keluar sehingga akses wisatawan baik datang maupun pergi dari Bali lancar selama Gunung Agung erupsi.
Beberapa upaya yang bisa dilakukan diantaranya dengan membangun dermaga cruse di Benoa, menyiapkan transportasi yang menghubungkan Bali-Surabaya atau Bali-Lombok serta dengan memberikan fasilitas lain yang bisa membantu wisatawan agar merasa nyaman dan aman selama di Pulau Dewata.
Hanya saja hal itu bisa diberikan setelah ada usulan resmi dari lembaga komponen pariwisata. Selain itu usulan dari pengusaha ini juga akan dilaporkan ke Presiden sehingga mendapat suntikan dana dari pemerintah. "Sekarang kami minta usulan itu dimatangkan dulu. Setelah apa-apa yang dibutuhkan disepakati bersama baru kami akan konsultasinya ke BPKP. Sehingga kalau perlu dana, kami tidak salah mengucurkan dana. Dan kepentingan pengusaha ini juga akan jadi bahan yang akan kita sampaikan ke Presiden," terangnya.
Namun, untuk saat ini mantan Kadispenda Badung ini mengimbau agar semua komponen pariwisata secara bersama-sama membangun image pariwisata Bali yang aman dan nyaman untuk dikunjungi.
"Intinya sekarang bagaimana menyampaikan ke dunia luar bahwa Bali itu aman dan nyaman untuk dikunjungi. Sehingga wisatawan mau datang ke Bali," pungkas Adi Arnawa. (put)