MANGUPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Badung, terus mengintai Wajib Pajak (WP) yang belum memanfaatan alat monitoring transaksi online. Pihak Bapenda bahkan harus menyamar sebagai pembeli untuk mengetahui WP yang memanfaatkan sistem monitoring, seperti tapping box dan cash register online.
“Setiap saat kami turun ke lapangan melakukan sidak untuk mengetahui apakah wajib pajak telah menggunakan alat monitoring yang telah kami pasang. Biasanya kami turun ke lapangan menyamar sebagai pembeli untuk mengelabui pemilik usaha,” ungkap Kepala Bapenda, I Made Sutama, Selasa (22/5).
Sutama mengatakan, dengan menyamar sebagai pembeli pihaknya dapat mengetahui alat yang dipasang telah dimanfaatkan dengan baik atau tidak. WP yang tidak memanfaatkan alat monitoring transaksi online dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan ijin usaha.
Bahkan, bila teguran tidak diindahkan sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2016 tentang Sistem Online Pajak Daerah. “Kami akan terus melaksanakan pemantauan ke wajib pajak dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah. Tiga kali teguran tidak diindahkan juga akan ditindaklanjuti hingga pencabutan izin,” tegasnya.
Dikatakan, perangkat sistem online telah terpasang di 1.140 wajib pajak. Meliputi hotel, restoran, hiburan dan parkir. Pihaknya juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) bagi WP yang tidak memenuhi kewajiban menyetorkan pajak. “Kami sedang siapkan Perbupnya, nanti kalau ada wajib pajak yang membandel (tidak menyetorkan pajak –red) akan dipasangi spanduk kalau usaha itu belum membayar pajak,” sebutnya.
Pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan itu mengapresiasi para pengusaha yang telah memanfaatkan alat monitoring transaksi online, sehingga transaksi yang dilakukan konsumen dapat terpantau secara real time ke ruang monitoring yang berada pada kantor Bapenda Badung.
“Bagi yang belum memanfaatkan akan ditindaklanjuti dengan pemberian surat teguran sebagai langkah awal penegakan Perda,” ucapnya seraya menambahkan akan memasang alat monitoring ke seluruh wajib pajak secara bertahap.W-004










